
KUKAR: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono akui belum terima petunjuk soal pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU), pasca ditetapkannya amar putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sunggono saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa secara khusus terkait pembiayaan dan penyelengaraan belum ada petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, provinsi maupun kabupaten.
“Secara khusus belum ada perintah dari pusat, saya koordinasi juga dengan Kesbangpol dan KPU apakah ada petunjuk teknis khusus penyelengaraan PSU,” ucapnya saat diwawancarai pada Selasa 25 Februari 2025 di Kantor Bappeda Kukar, usai membuka acara Musrenbang Kecamatan.
Kendati demikian, Sunggono menyatakan bahwa kemungkinan prihal pembiayaan nantinya akan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Pandangan saya kemungkinan bisa mengunakan BTT nantinya. Secara persis kita belum tau tahapan yang harus dilaksanakan,” terangnya.
Sunggono juga mengaku masih menunggu soal waktu penyelenggaraan PSU, dikarenakan petunjuk secara teknis ini merupakan wewenang dari KPU.
“Kita tunggu teknisnya, anggaran tahun ini tidak ada diperuntukkan untuk pilkada, makanya kemungkinan bisa pake BTT,” jelasnya.
Disinggung soal efisiensi, anggaran, Sunggono menjelaskan tidak ada kaitannya dengan hal tersebut, sebab PSU ini juga bagian dari kepentingan negara agar kepala daerah bisa mengakomodir permasalahan di daerah.
“Ini untuk kepentingan negara tidak ada hambatannya dengan efisiensi anngaran selama petunjuk teknisnya jelas,” tutupnya.
PSU Kukar akan digelar 60 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi, 24 Februari 2025.(Adv)