SAMARINDA : Panitia khusus (pansus) Komisi IV DPRD Kota Samarinda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga mengunjungi Pengadilan Agama Kota Samarinda pada Rabu (3/5/2023).
Pertemuan berlangsung di Ruang Ketua Lantai 2 Pengadilan Agama Kota Samarinda Jalan Ir. Juanda.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti mengatakan kunjungan tersebut dalam rangka membahas beberapa persoalan ketahanan keluarga termasuk contoh kasus yang ditangani oleh Pengadilan Agama Samarinda mulai dari perkawinan hingga perceraian.
Sri Puji Astuti menjelaskan segala persoalan ketahanan keluarga yang kompleks meliputi perceraian, kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga pernikahan dini.Tujuannya untuk memperkaya materi dan penguatan Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Kota Samarinda.
“Pertemuan di Pengadilan Agama Samarinda dalam rangka pembahasan, penguatan atau mencari masukan-masukan dari stakeholder tentang raperda yang kami usulkan dari pansus IV tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga di Kota Samarinda,” tutur Puji sapaan akrabnya kepada awak media.
Diterangkannya raperda yang menjadi usulan pihaknya di DPRD Kota Samarinda tersebut tentunya dalam rangka mendukung ketahanan keluarga di Samarinda termasuk mengentaskan segala bentuk persoalan tatanan rumah tangga di dalamnya.
Lebih lanjut, kata Puji persoalan keluarga terutama maraknya angka perceraian di Kota Samarinda bahkan tertinggi di Kaltim yang menjadi topik utama tadi, dan akan menjadi bahan masukan pihaknya dalam menyusun muatan produk hukumnya.
Politisi Partai Demokrat itu, menambahkan dengan melakukan koordinasi bersama pengadilan agama dan organisasi perangkat daerah (OPD) mitra, Komisi IV DPRD Samarinda dapat melaksanakan fungsi legislasi untuk menghasilkan payung hukum yang mencegah hal-hal permasalahan keluarga.