TARAKAN: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemekumham) Kalimantan Timur (Kaltim), Gun Gun Gunawan, melakukan kunjungan kerja ke Kota Tarakan.
Kunker kali ini bertujuan untuk memberikan penguatan tugas dan fungsi kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) di wilayah tersebut.
Kegiatan ini melibatkan Lapas Kelas IIB Tarakan, Kanim Kelas II TPI Tarakan, dan Bapas Kelas II Tarakan, yang berlangsung di aula Lapas Tarakan, Kamis (2/11/2023).
Dalam kunjungannya, Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pemasyarakatan) Heri Azhari dan Kepala Divisi Yankumham (Kadiv Yankumham) Dulyono.
Hadir pula seluruh Kepala Satuan Kerja beserta jajarannya, dengan tujuan yang jelas: memperkuat Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kota Tarakan.
Penguatan dimulai dengan pengarahan dari Kadiv Pemasyarakatan Heri Azhari, yang menekankan pentingnya memberikan kepastian dalam pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan menjaga hak-hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, fokus juga diberikan pada sistem keamanan yang memadai dan kelancaran komunikasi antara WBP dengan jajaran pemasyarakatan.
Kadiv Pemasyarakatan berharap agar Lapas Tarakan dapat beroperasi dengan lebih baik dalam melaksanakan tugasnya.
Kadiv Yankumham Dulyono turut memberikan arahan terkait korelasi dan sinergitas Yankumham (pelayanan hukum dan Hak Asasi Manusia) dengan seluruh UPT.
Ia mengemukakan pentingnya survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), serta survei integritas sebagai tolak ukur layanan dan integritas yang harus dijaga.
Dalam konteks pelayanan hak asasi manusia, P2HAM, dan pelayanan publik berbasis HAM, semua aspek ini menjadi fokus yang sangat penting.
Kakanwil Gun Gun Gunawan menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara divisi-divisi dalam rangka mensukseskan program-program Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, ia menekankan bahwa setiap divisi memiliki keterkaitan dalam layanan berbasis HAM di seluruh unit, serta mendorong seluruh pegawai untuk berkinerja dengan integritas dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan menghindari masalah kasus hukum.
Pentingnya berpedoman pada dua falsafah bangsa Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, juga disampaikan oleh Kakanwil.
Ia menjelaskan tentang enam area perubahan pembangunan zona integritas, termasuk manajemen perubahan, penataan tata laksana, manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan layanan publik.
Kakanwil Gunawan juga menyoroti pentingnya menjaga tata nilai dan integritas dalam pelaksanaan tugas.
Untuk pemasyarakatan, ia mengingatkan kembali tentang tiga kunci pemasyarakatan plus satu, yaitu deteksi dini, pemberantasan narkoba, sinergi, dan Back to Basic.
Bidang imigrasi juga tidak luput dari perhatiannya, diharapkan pelayanan paspor, pengawasan orang asing, dan pelayanan keimigrasian lainnya dilaksanakan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan Resolusi Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023.
Sebagai penutup, Kakanwil Gun Gun Gunawan mengajak semua pihak untuk bersatu dalam komitmen untuk menjadikan Kementerian Hukum dan HAM semakin PASTI dan BerAKHLAK.
Ia menegaskan bahwa integritas, kreativitas, dan inovasi merupakan kunci untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. (*)