JAKARTA : Pemerintah berencana membuka kembali masa pelunasan biaya haji reguler tahap kedua. Alasannya, hingga akhir masa pelunasan biaya haji reguler 2025 pada Jumat kemarin, 14 Maret 2025, kuota yang tersisa sebanyak 39.397 kursi.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Zain menjelaskan total kuota haji reguler tahun ini 203.320 orang.
“Hari ini (Jumat kemarin) bertambah 2.387 jemaah reguler yang melunasi biaya haji. Sehingga total pelunasan sampai terakhir sebanyak 163.523 jamaah haji reguler,” kata Muhammad Zain.
Dengan demikian, jumlah sisa kuota atau yang belum melunasi sebanyak 39.797 kursi atau jemaah.
“Mereka yang melunasi terdiri atas, 158.451 jemaah berhak lunas sesuai nomor urut porsi dan 4.703 jemaah Lanjut Usia Prioritas,” sambung Zain.
Selain itu, ada 369 Petugas Haji Daerah atau PHD yang melunasi Bipih Reguler. Khusus PHD, pelunasan Bipih masih dibuka hingga 20 Maret 2025.
Ia menerangkan, tahun ini Indonesia mendapat 221.000 kuota. Terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Untuk kuota haji reguler, terbagi atas 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi.
Kemudian, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).
“Artinya, sampai penutupan hari ini, 80,43 persen kuota jamaah haji reguler sudah terisi,” tutur Zain.
Ditambahkan, karena masih ada sisa kuota, Kemenag memutuskan dibuka pelunasan tahap II Bipih Reguler pada 24 Maret sampai 17 April 2025.
Ia menjelaskan, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 142/2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M.
Pada BAB III diatur bahwa pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.
Pengisian kuota haji reguler tahap II, dikembalikan kepada masing-masing provinsi atau kabupaten/kota. Pengisian sisa kuota ini berdasarkan urutan yang sudah ditetapkan. Pertama, jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem. Kedua, jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia.
Kemudian, jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga. Urutan keempat, jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.
Terakhir atau di urutan kelima adalah jemaah Haji Reguler Cadangan. “Kita nanti akan umumkan daftar nama jemaah berhak lunas tahap II,” tandas Zain.