Bontang – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 kg. Barang tersebut diamankan setelah BNNK Bontang berhasil meringkus seorang pengedar berinisial HRS di rumahnya di daerah Pesona Bukit Sintuk Regency pada 24 Agustus lalu.
Barang dalam bentuk paketan tersebut telah dimusnahkan dengan cara diblender di sela acara pengukuhan tiga Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Selasa (14/9/2021).
Kepala BNNK Bontang Agustinus Widdy Harsono mengatakan ada 6 paket dengan berat yang berbeda, didapati dari rumah yang diduga menjadi gudang penyimpanan dan peredaran gelap narkotika di Bontang.
“Ditotalkan ada 1.218 gram dan diperoleh dari hasil penyelidikan, barang tersebut bermuara dari jalur darat Tarakan-Kutai Timur dan akan diedarkan di Bontang,” terangnya dalam pers rilisnya.
Dari pengembangan kasus tersebut, HRS mengaku bekerja sama dengan narapidana berinisial SDR yang berada di dalam Lapas Kelas II A dengan berkomunikasi melalui saluran telepon.
Mengetahui hal itu, BNNK Bontang langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Bontang untuk mengamankan SDR dan ditemukan barang bukti berupa handphone Nokia hitam dan satu buah sim card Telkomsel.
“Keduanya diinterogasi lagi dan didapati pengendaliannya ternyata dari Kota Tarakan oleh saudara LG yang kini sudah menjadi DPO,” ungkap Widdy.