Samarinda – Beberapa waktu lalu Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan peninjauan langsung terhadap aset lahan yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Andi Harun memastikan jika lahan eks lokalisasi di Bayur tersebut merupakan salah satu aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Samarinda. Walaupun sebenarnya, surat pemberitahuan pajak dan bangunan pada lahan tersebut masih atas nama perorangan.
Sebab itu, AH sapaan karibnya meminta kepada Asisten III Sekretariat Daerah Kota Samarinda untuk segera mengganti nama kepemilikan lahan tersebut menjadi milik Pemkot Samarinda. Menurutnya, wajib bagi pemerintah untuk mengamankan aset milik negara.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin mengaku jika ada pihak lain yang tidak menerima kalau lahan eks Lokalisasi Bayur disebut sebagai aset pemerintah. Namun ternyata penggugat tidak memiliki bukti yang dinilai cukup.
“Tidak ada sengketa. Jadi ada orang yang mau menggugat tetapi setelah dicek, tidak ada buktinya. Dia mengajukan komplain bahwa itu punya ahli waris. Pemkot masih menolak,” jelas Sugeng.