SAMARINDA : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengambil tindakan cepat untuk menangani kerusakan yang terjadi pada ruas Jalan Dondang-Muara Jawa (Sta. 10+400 – 10+600) di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tindakan cepat ini melibatkan peninjauan lapangan dan pembahasan bersama perusahaan tambang batu bara yang diduga menjadi penyebab kerusakan jalan tersebut.
“Setelah pertemuan tersebut, kami mencapai kesepakatan dalam sembilan poin,” ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Ujang Rahmad.
Ungkapan Ujang Rahmad tersebut disampaikan setelah memimpin peninjauan dan pertemuan dengan manajemen CV Prima Mandiri, Kamis (8/6/2023).
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala ESDM Kaltim, Munawwar, Kepala BPBD Kaltim, Agus Tianur, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Irhamsyah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pera Kaltim, R Hariadi Purwatmoko, serta perwakilan dari DLH, inspektur tambang, dan Kuasa Wakil Direktur CV Prima Mandiri.
Salah satu poin utama dalam kesepakatan yang ditandatangani adalah bahwa dalam waktu delapan bulan ke depan atau hingga Februari 2024, perusahaan tersebut akan segera melakukan reklamasi dan rehabilitasi.
Tindakan ini bertujuan untuk memastikan keamanan jalan dalam kondisi yang mantap dan stabil.
“Perusahaan akan bertanggung jawab dalam penanganan kerusakan jalan provinsi dan memulihkan badan jalan dalam waktu empat bulan ke depan,” tambah Ujang Rahmad.
Untuk memulai perbaikan ini, perusahaan akan melakukan survei terlebih dahulu, membuat kajian teknis, dan merancang konstruksi jalan dalam waktu satu bulan.
Hasilnya akan diserahkan kepada Dinas PUPR Pera Kaltim untuk dievaluasi.
Selama survei dan pengkajian teknis/desain berlangsung, perusahaan akan melakukan pembongkaran jalan sesuai dengan tingkat kerusakan yang terjadi.
“Perusahaan diharapkan menyelesaikan penyelesaian perkerasan akhir paling lambat pada bulan Februari 2024,” tegas Ujang.
Selain itu, perusahaan juga setuju untuk membangun jalan khusus bagi kendaraan roda 2 dan roda 4. Mereka akan melakukan pemeliharaan jalan pelindung agar berfungsi dengan baik dan memberikan jaminan keamanan bagi pengguna jalan.
Perbaikan pada jalan pemasangan akan terus dilakukan, dan perusahaan akan memastikan jalan tersebut tetap dapat digunakan hingga perbaikan jalan provinsi (Dondang-Muara Jawa) selesai.
“Perusahaan akan secara rutin melaporkan perkembangan penanganan perbaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Ujang Rahmad.
Selain itu, kesepakatan lain yang dicapai adalah bahwa perusahaan akan menyampaikan desain reklamasi dan rehabilitasi kepada pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM dalam waktu satu minggu.
Nantinya, Dinas ESDM akan mengevaluasi desain tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah provinsi.
Tidak hanya menyangkut perbaikan jalan, perusahaan juga melarang untuk memiliki tambang air guna mencegah terjadinya masalah lingkungan.
“Perusahaan akan bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan mengambil langkah antisipasi serta tindak lanjut terkait dampak tersebut,” tambah Ujang.
Selain itu, perusahaan juga diminta untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menangani berbagai masalah ini.
Kesepakatan ini akan menjadi panduan bagi semua pihak dalam mengkoordinasikan penyelesaian yang terpadu terhadap kerusakan jalan provinsi yang disebabkan oleh aktivitas angkutan batu bara.
Kerusakan jalan Dondang-Muara Jawa telah menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, terutama karena jalan tersebut merupakan salah satu akses vital yang digunakan oleh masyarakat setempat dan industri pertambangan batu bara.
Dengan langkah cepat yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Kaltim dan kerjasama dengan perusahaan tambang, diharapkan perbaikan jalan dapat dilakukan dengan segera dan memastikan keberlanjutan aktivitas transportasi serta keamanan bagi pengguna jalan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan implementasi kesepakatan ini dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan demikian diharapkan kerusakan jalan Dondang-Muara Jawa dapat diperbaiki secara menyeluruh, sementara upaya pengelolaan lingkungan yang baik akan dilakukan untuk mencegah dampak negatif tambang batu bara terhadap ekosistem sekitar.
Perbaikan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kualitas infrastruktur yang mendukung pertumbuhan dan kemajuan daerah. (*)