SAMARINDA : Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah menyelesaikan masa kerjanya dalam membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Kaltim.
Raperda tersebut tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Laporan akhir hasil kerja pembahasan Raperda tersebut disampaikan langsung Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demu pada Rapat Paripurna ke-15 yang di gelar di Gedung Utama (B) Komplek DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Senin (15/5/2023).
Baharuddin Demu menjelaskan pembentukan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah itu dalam rangka memperkuat peran dan komitmen pemerintah daerah dalam perizinan berusaha di Kaltim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tujuan tersebut telah kita fasilitasi beberapa saran penyempurnaan dan perbaikan mengikuti UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah beberapa kali,” katanya.
Terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tuturnya.
Baharuddin Demu mengungkapkan dari hasil pembahasan pihaknya bersama Pemprov Kaltim yang menghabiskan total waktu kerja tujuh bulan (11 Oktober 2022 – 7 April 2023), terdapat empat poin materi perubahan.
Perubahan pertama pada ketentuan pasal 5 huruf “m” tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelumnya ditetapkan sebagai Tipe A.
Dalam raperda baru ini tidak lagi satu rumpun dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah.
Namun berdiri sendiri dan non tipelogi. Hal ini sesuai dengan amanat PP Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Permendagri Nomor 25 tahun 2021 tentang DPMPTSP.
Materi perubahan kedua ketentuan pasal 6 huruf “f” tentang nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) berubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Fungsi untuk menunjang urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.
Perubahan nomenklatur disebut Demmu, sapaan akrabnya, atas dasar pertimbangan dan rekomendasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional pada 19 Agustus 2022 perihal pembentuk BRIDA di daerah.
Kemudian perubahan ketiga, ketentuan pasal 8 pada urusan pemerintahan di bidang kesehatan tidak hanya dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Terdapat rumah sakit daerah provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus dalam memberikan layanan secara profesional dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.
Perubahan keempat berkenaan dengan ketentuan pasal 21 tentang pencabutan peraturan daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah.
Hal itu sesuai dengan amanat PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 tahun 2019.
Bahwa rumah sakit umum daerah bukan lagi merupakan perangkat daerah tersendiri, tetapi merupakan unit organisasi bersifat khusus dan bertanggung jawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
Lebih lanjut laporan akhir hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur tersebut, telah mendapatkan persetujuan dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (*).