
SAMARINDA: Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah memasuki babak baru dalam tata kelola keuangan digital melalui launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
“Dan KKPD ini adalah amanat dari Permendagri 79 Tahun 2022,” kata Akmal di Crystal Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Jumat (28/6/2024).
Sebagai informasi, Pemprov Kaltim melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim bekerja sama PT BPD Kaltimtara melaunching KKPD dalam rangka Elektronifikasi Transaksi Pemerintahan Daerah (ETPD) di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Akmal mengaku, launching KKPD ini agak terlambat sebab tidak mudah membangun proses digital dan meyakinkan pemerintah kabupaten/kota dalam percepatan dan efisiensi yang membutuhkan akuntabilitas lebih tinggi.
“Karena kita masih dibebani oleh gaya-gaya lama, pendekatan-pendekatan manual dalam pengelolaan keuangan. Ini kan bisa kita reduksi dengan menghadirkan kartu kredit, sehingga kecepatan transaksi juga akan lebih tinggi,” ungkapnya.
Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu meyakini, hadirnya KKPD ke depan akan mempercepat realisasi anggaran.
“Ini langkah awal kita mendorong akuntabilitas, transparansi dan efisiensi transaksi pemerintah daerah,” pungkasnya.
Kepala BPKD Kaltim Ahmad Muzakkir menjelaskan, pemberlakuan KKPD didasari beberapa regulasi dan kebijakan yang memerlukan akselerasi dalam percepatan implementasi.
“Muaranya adalah bagaimana meningkatkan tata kelola keuangan di daerah,” tuturnya.
Tata kelola keuangan daerah, lanjutnya, merupakan rangkaian proses mengelola keuangan yang tertib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, efisiensi, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
Secara teknis, ada enam SKPD penerima kartu pertama diantaranya BPKAD, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Penanaman Modal PTSP, Dinas Perhubungan dan Badan Kesbangpol Kaltim.
Sementera SKPD lainnya persiapan dalam proses penerbitan yang sedan dilakukan oleh BPD
Kaltimtara.
“Tahap pertama penggunaan KKPD dibatasi untuk perjalanan. Setelah itu, kita lakukan evaluasi secara bertahap untuk belanja-belanja yang sudah diatur ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan KKPD kepada SKPD dilingkup Pemprov Kaltim yang dirangkai deklarasi kesepakatan bersama pelaksanaan KKPD dalam rangka elektronifikasi transaksi pemerintah daerah di Pemerintah Provinsi Kaltim dan kabupaten/ kota se Kaltim.
Turut mendampingi Pj Gubernur, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, Direktur Utama PT BPD Kaltimtara Muhammad Yamin, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kaltim Budi Widhihartanto.(*)