Bontang – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menindaklanjuti keluhan warga Loktunggul Kelurahan Bontang Lestari terkait dugaan pencemaran limbah beracun PLTU PT Graha Power Kaltim (GPK) yang berdampak pada penghasilan nelayan dan pembudidaya rumput laut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Amir Tosina minta pihak PT GPK melakukan komunikasi bersama warga setempat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Sebenarnya dari dulu sudah mencuat permasalahan ini. Kita tahu bersama profesi masyarakat di sini adalah nelayan. Akibat faktor pembangunan, banyak nelayan yang pemasukannya berkurang. Oleh karena itu, kami berharap pihak GPK turun ke lapangan agar permasalahan ini bisa selesai,” kata Amir Tosina saat ditemui usai sidak, Selasa (4/5/2021).
Dalam kesempatan tersebut Ketua RT 15 Loktunggul, Ahmad Zainal Abidin mengatakan bahwa sudah sejak lama banyak dari warganya mengeluhkan limbah panas dari PT GPK yang langsung dibuang ke laut. Padahal aktivitas tersebut berpengaruh pada proses pertumbuhan rumput laut serta keberadaan ikan.
“Kan rumput laut itu sensitif ya, jadi karena adanya limbah itu pertumbuhan rumput laut gak maksimal. Begitupun dengan ikan yang semula banyak jadi berkurang,” ungkap Zainal.
Lanjutnya, dari laporan masyarakat mengatakan, pihak perusahaan melakukan pembuangan limbah pada malam hari atau menjelang subuh.
“Oleh karena itu, untuk membuktikan itu warga mengambil sampel jam 04.00 jelang Subuh,” terangnya.
Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Kapasitas dan Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang Anwar Sadat menyimpulkan bahwa hasil uji lab yang didapatkan tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Sesudah kami lakulan investigasi bersama DLH Provinsi, pengambilan sampel dan uji lab di Samarinda, apa yang dilaporkan masyarakat itu nihil,” jelasnya.
Dia membantah tudingan warga yang mengatakan DLH melakukan investigasi pengambilan sampel di luar jam pembuangan limbah.
“Setiap hari itu kan mereka membuang limbah air dinginnya. Jadi gak mungkin dalam sehari mereka gak melakukan itu. Selanjutnya pengambilan sampel itu tidak asal, tapi ada aturannya biar hasilnya benar dan itu tidak boleh lebih dari 24 jam,” tegasnya.
Perlu diketahui, dalam sidak tersebut perwakilan PT GPK tidak memberikan keterangan dan memilih tidak berkomentar banyak atas tuduhan warga RT 15 Loktunggul terkait pencemaran limbah tersebut.