JAKARTA : Rapat berkala evaluasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada level 4,25 persen bagi tabungan berdenominasi rupiah di bank umum.
Sementara TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum, juga tidak berubah pada level 2,25 persen. Begitu pula dengan TBP Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yakni 6,75 persen.
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, Kamis, 23 Januari 2025 mengatakan, tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2025.
Dikatakan, tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala. Juga dapat diubah sewaktu-waktu, sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan dan kondisi perekonomian yang signifikan.
Purbaya mengatakan, tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan, perkembangan perbankan.
“Ini yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional,” katanya.
Berkenan dengan hal tersebut, LPS turut menghimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan, mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.
Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.(*)