Bontang – Pemerintah pusat telah menetapkan kartu vaksin sebagai syarat akses tempat umum, namun Mal Ramayana Bontang belum memberlakukan syarat tersebut lantaran belum menerima instruksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Hal tersebut diungkapkan Store Manager Ramayana Adi Saputra saat ditemui awak media, Sabtu (28/8/2021).
“Saya sudah tau, sebab beberapa Mal Ramayana di Jawa sudah menerapkan persyaratan kartu vaksin, namun kita belum sebab sejauh ini belum dapat instruksi dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Mal Ramayana Bontang saat ini, hanya mengikuti instruksi pemerintah daerah terkait PPKM Level 3 yakni kapasitas pengunjung 50 persen serta penerapannya protokol kesehatan (prokes).
“Untuk mencegah penularan Covid-19, pengawasan prokes pada pengunjung akan diawasi langsung oleh tim pengamanan serta pemantauan dari CCTV,” ujarnya.
Dirinya juga membeberkan selama pandemi Covid-19 dengan diterapkannya PPKM, Mal Ramayana Bontang mengalami penurunan pengunjung.
“Selama ini paling maksimal 150 orang sekali datang untuk hari biasa, dan untuk akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu paling sekitar 300 orang,” terangnya.
Oleh sebab itu diputuskan hanya dibuka pukul 12.00 – 20.00 Wita untuk Senin – Jumat dan pukul 10.00 Wita – 20.00 Wita untuk Sabtu dan Minggu.