SAMARINDA : Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang aman dan nyaman, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melakukan penertiban penjual kembang api dan petasan.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini menjelaskan, penertiban dilakukan karena kembang api dan petasan dapat membahayakan. Terlebih, jika anak-anak yang memainkannya.
“Kami melakukan monitoring dan patroli nanti saat malam takbiran. Kami juga tertibkan penjual petasan atau kembang api yang berpotensi menimbulkan ledakan besar,” jelasnya di Samarinda, Minggu, 30 Maret 2025.
Sebagaimana diketahui dan sudah bukan rahasia publik lagi, masyarakat gemar merayakan sesuatu dengan benda yang meriah dan meledak seperti petasan.
Namun, tak sedikit kasus terjadi akibat ledakan dari petasan ini. Perayaan yang seharusnya menggembirakan pun berujung tragedi. Untuk itu, pihaknya tak ingin hal-hal semacam itu terjadi.
Ia memberi pengecualian, yakni kembang api tanpa adanya ledakan diperbolehkan. Sementara kembang api membahayakan karena adanya ledakan tidak diperbolehkan dan harus memiliki izin pihak yang berwajib.
Anis menambahkan, Satpol PP akan menyisir setiap lapak di setiap kecamatan untuk menekan pengguna kembang api dan petasan.
“Anggota kami ada yang standby di sebelas titik posko gabungan. Kami akan melakukan patroli dan penertiban penjual kembang api,” pungkasnya.