Bontang – Wali Kota Bontang Basri Rase menyatakan Kota Taman tidak lagi berada dalam penerapan PPKM Level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2021.
“Kita sudah berada di PPKM Level 3. Sebab dalam Instruksi Mendagri tersebut hanya 5 daerah di Kalimantan Timur yang masih harus melakukan PPKM Level 4,” ujar Basri saat ditemui awak media di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Selasa (10/8/2021) sore.
Adapun 5 kota tersebut adalah Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Paser.
“Sementara penetapan PPKM Level 3 di Bontang berdasarkan asesmen dari Kementerian Kesehatan,” kata Basri.
Dirinya mengatakan pada penerapan PPKM Level 3 kali ini ada sejumlah relaksasi yang diberikan dalam penggunaan fasilitas publik dengan kapasitas 25 persen.
“Seperti rumah ibadah, tempat-tempat wisata, sarana olahraga, resepsi pernikahan, restoran, warung makan, serta pusat perbelanjaan, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat,” tambah Basri Rase.
Bukan hanya relaksasi penggunaan fasilitas publik, penyekatan di gerbang masuk Bontang ditiadakan terkecuali pada keadaan yang memburuk, sebab Bontang diapit oleh wilayah dengan PPKM Level 4.
“Kita memang memberikan sejumlah relaksasi, namun relaksasi tersebut masih dibawah kontrol Satgas Penanganan Covid-19 dari pihak TNI-Polri untuk mengurangi kemungkinan terburuk, sebab mobilitas masyarakat ke daerah tetangga masih terhitung tinggi,” pungkasnya.