SAMARINDA : Ketua KPU Provinsi Kaltim, Rudiansyah menjelaskan, meskipun keberadaan IKN (Ibu Kota Nusantara),secara konstitusional berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Namun, dalam penyelenggaraan pemilu tetap mengacu pada Perpu Nomor 1 tahun 2022, dimana penyelenggaraan pemilu masih sama seperti pemilu sebelumnya (Pemilu 2019) dan sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017.
Hal tersebut disampaikan Rudiansyah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim),kepada awak media pada kegiatan KPU Kaltim, uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kaltim dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Digelar di Ballroom Lantai 17 Hotel Aston Samarinda, Jumat (20/1/2023).
Dijelaskan, tahapan penetapan daerah pemilihan (Dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 masih sama pada Pemilu 2019 termasuk Dapil di wilayah IKN.
Rudiansyah mengatakan, terdapat tiga peta rancangan penetapan Dapil dan Alokasi Kursi yang telah dibuat oleh KPU Kaltim. Sebut dia, peta rancangan dapil satu (sama seperti Pemilu 2019) masih menjadi prioritas untuk diterapkan pada Pemilu 2024. Sebab, dijelaskannya tidak ideal melakukan penataan ulang saat tahapan pemilu 2024 sudah berjalan.
“Ya, peta rancangan penetapan dapil dan alokasi kursi kita prioritas menggunakan peta rancangan satu. Masih sama dengan pemilu sebelumnya, DPRD Kaltim terdiri atas 6 Dapil dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 55,” ungkapnya.
Termasuk wilayah IKN, kata dia, KPU Kaltim masih sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Kawasan IKN yang terdiri atas bagian Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Pemilu DPRD Kabupaten menjadi kewenangan KPU Kukar begitupun bagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi kewenangan KPU PPU.
Kemudian, penataan ulang atau perubahan dapil tentunya memberikan beberapa persoalan dan itu menjadi pertimbangan bersama semua pihak. Misal disampaikannya jika dapil diubah, masyarakat dapil lama kesulitan menyampaikan aspirasinya karena berbeda dewan hasil pemilu 2019.
Lanjutnya, anggota dewan tentunya kembali harus fokus dan memahami aspirasi konstituennya yang baru. Karena pertanggungjawaban terhadap masyarakat pada Dapil Pemilu 2019 tidak lagi menjadi prioritas, melainkan akan lebih serius mendapatkan perhatian masyarakat di dapil baru Pemilu 2024.
“Terkait penataan perubahan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kaltim pada rancangan peta dua dan tiga kami itu, tidak menutup kemungkinan akan diterapkan pada pemilu selanjutnya setelah 2024 karena juga sudah memenuhi prinsip yang ada,” tuturnya.
Sebagai informasi, KPU Kaltim menjelaskan tentang tidak adanya perubahan dapil untuk DPRD Provinsi Kaltim pada Pemilu 2024. Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), Rabu (11/1/2023).
Hasil kesepakatan menyatakan bahwa penerapan dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Perpu Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 menjadi bagian isi dari PKPU tentang daerah pemilihan.