
KUKAR : Aliansi Masyarakat Adat Wilayah Kalimantan Timur (Aman Kaltim), sebut potensi menjadi ikon Kutai Kartanegara (Kukar) terdapat di Komunitas Masyarakat Adat Sumping Layang Kedang Ipil.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Aman Kaltim Saiduani Nyuk, ia bahkan mengatakan komunitas tersebut memiliki ritual yang potensi membesarkan nama masyrakat adat di sana.
“Sumping Layang Kedang Ipil menjadi satu satunya komunitas yang sudah siap, dan berpotensi menjadi ikon Kukar sebab memiliki ritual upacara adat Erau,” ungkapnya pada Jumat, 28 Februari 2025.
Saiduni Nyuk menjelaskan, Aman Kaltim sejak awal telah mendampingi Komunitas Sumping Layang Kedang Ipil, proses pendampingan itu mulai dari pemetaan wilayah adat, pemetaan penulisan studi etnografi.
Begitu pula peningkatan sumber daya manusianya, pihaknya juga mempersiapkan dokumen dokumen pengakuan, mendorong pertemuan-pertemuan adat, dan musyawarah- musyawarah adat.
“Sehingga dokumen-dokumen pengakuan dan perlindungan masyarakat adat itu sudah lengkap,” tegasnya.
Menurutnya Komunitas Masyarakat Adat Sumping Layang Kedang Ipil memenuhi syarat, sehingga besar harapan pemerintah bisa memberikan surat keputusan (SK) pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat adat Sumping Layang Kedang Ipil.
“Itu salah satu kebanggaan bagi seluruh civitas, termasuk masyarakatnya dan komunitas itu sendiri,” harapnya.
Kepastian masyarakat adat itu diketahui tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Begitu juga Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur. (Adv)