
KUKAR: Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Seno Aji menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Sabtu(28/1/2023) di Desa Muara Badak Ilir Kecamatan Muara Badak.
Menurut Seno Aji, Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kalimantan Timur yang kurang mampu khususnya warga Desa Muara Badak Ilir.
“Ternyata masih banyak warga Desa Muara Badak, yang belum paham, bagaimana caranya minta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya.
Sekretaris DPD Gerindra Kaltim itu, menjelaskan bahwa lembaga bantuan hukum yang terakreditasi oleh Kemenkumham, nantinya masyarakat dapat minta bantuan hukum dengan tidak dipungut biaya sepeserpun, karena dibiayai langsung oleh pemerintah dan ini diperuntukan bagi warga yang tidak mampu..
“Bantuan hukum ini hanya diperuntukan bagi warga yang tidak mampu yang memiliki masalah hukum dan ber KTP Kaltim. Ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapatkan bantuan hukum yang dibiayai oleh pemerintah,” tandasnya.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda, kelompok nelayan, kelompok tani dan puluhan perwakilan masyarakat Desa Muara Badak.