SAMARINDA : Bantuan hukum merupakan strategi pencapaian akses terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat miskin dan awam hukum. Umumnya, masyarakat miskin dan awam hukum akan menghadapi kesulitan dalam mengajukan perkaranya ke pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim), Sofyan , yang memimpin langsung Koordinasi Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023.
“Sudah saatnya kita memberikan perhatian penuh kepada masyarakat tidak mampu dan awam hukum,” kata Sofyan usai menandatangani perjanjian kontrak di Aula Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur, Jumat (20/1/2023).
Sofyan mengingatkan, seluruh organisasi bantuan hukum (OBH) yang ada di Kaltimtara bahwa pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Saya berharap, para pemberi bantuan hukum rutin mengunjungi lapas atau rutan di wilayah Kalimantan Timur dan Utara untuk dapat membantu para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memerlukan bantuan hukum,” harapnya.
Ia pun mengapresiasi, para pemberi bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu pada tahun 2022 yang lalu, sehingga penyerapan anggaran bantuan hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur untuk kegiatan litigasi terserap sebesar 99,27 persen dan kegiatan non-litigasi terserap sebesar 97,80 persen.
Ia berpesan, di tahun Anggaran 2023 ini agar seluruh OBH yang terakreditasi bisa lebih meningkat lagi dengan kualitas yang lebih baik sesuai standar pemberian bantuan hukum serta rencana penganggaran yang telah ditentukan dalam kontrak serta dapat bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim.
“Jika ada permasalahan sekecil apapun, infokan ke kami, mari kita cari solusinya bersama-sama,” pesannya.
Nampak hadir, Kepala Bidang Hukum (Mia Kusuma Fitriana), Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH. (Zainut Taqwim) dan dihadiri juga oleh 19 (sembilan belas) Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.