JAKARTA: Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penanganan angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Indonesia tidak bisa lagi ditunda.
Menurutnya, dampak angkutan ODOL sudah terlalu besar dan merugikan banyak aspek, mulai dari keselamatan lalu lintas, kerusakan infrastruktur, hingga peningkatan polusi udara.
“Selama ini, kendaraan ODOL menjadi penyebab utama kecelakaan dan kerusakan jalan. Kita tidak bisa terus menunda penanganan. Saatnya bertindak tegas,” ujar Menhub Dudy saat berbincang dengan awak media di Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.
Berdasarkan data Korlantas Polri, sepanjang 2024 tercatat 27.337 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang.
Sementara itu, Jasa Raharja menyebut kendaraan ODOL menjadi penyebab kecelakaan nomor dua tertinggi, dengan 6.390 korban meninggal dunia yang telah diberikan santunan.
Di sisi lain, kerusakan infrastruktur akibat ODOL membutuhkan anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk perbaikan jalan rusak.
“Angka-angka ini menunjukkan bahwa ODOL bukan hanya masalah teknis, tapi sudah menjadi persoalan nasional yang merugikan negara dan rakyat,” tegas Menhub.
Menhub Dudy memastikan bahwa Kemenhub tidak akan mengeluarkan regulasi baru pada tahun ini.
Penanganan ODOL akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan komitmen zero ODOL yang telah disepakati pada 2017.
“Kami hanya akan menjalankan aturan yang sudah ada dengan lebih tegas. Kami ajak semua pihak untuk kembali pada komitmen bersama,” katanya.
Tiga langkah utama akan dilakukan Kemenhub bersama stakeholder terkait, termasuk Korlantas Polri dan Jasa Marga, yakni:
1. Sosialisasi komitmen zero ODOL yang dimulai awal Juni 2025 selama satu bulan.
2. Pengumpulan data truk ODOL bekerja sama dengan Jasa Marga.
3. Penindakan hukum oleh Kepolisian setelah tahap sosialisasi selesai.
Menhub juga menyampaikan bahwa pelatihan kepada sopir truk menjadi bagian penting dari strategi ini.
“Sopir truk harus dilatih layaknya pilot atau masinis. Edukasi dan pelatihan akan diberikan agar mereka memahami aspek teknis dan aturan berkendara,” ujarnya.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa angkutan over dimension termasuk dalam ranah pidana (Pasal 277), sedangkan over loading termasuk pelanggaran administratif (Pasal 309).
Pihaknya telah melakukan sosialisasi dan siap mendukung penegakan aturan.
Sementara itu, Dirut Jasa Marga Rivan A. Purwantono menekankan pentingnya jalan raya yang aman dan bebas dari kendaraan ODOL.
“Jalan raya bukan tempat yang membahayakan nyawa. ODOL harus dihentikan untuk keselamatan semua pengguna jalan,” ujar Rivan.
Ketua Umum Kamselindo, Kyatmaja Lookman, yang juga pengusaha angkutan, menyatakan bahwa pelanggaran ODOL bukan kehendak para pengusaha, melainkan karena kondisi pasar.
“Tanpa ODOL, truk lebih awet dan biaya lebih murah. Kita sudah sepakat untuk zero ODOL dan tidak akan mundur dari itu,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat tinggi Kemenhub, yakni Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Dirjen Perhubungan Udara Lukman F. Laisa, Dirjen Perkeretaapian Allan Tandiono, serta Kepala Badan Kebijakan Transportasi Hermanta.