Jakarta-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak pernah melarang adanya kongres luar biasa ( KLB) atau musyawarah nasional luar biasa (munaslub) partai.
Adapun Moeldoko yang merupakan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat periode 2021-2026 yang digelar kubu kontra Agus Harimurti Yudhoyono pada Jumat (5/3/2021) yang demikian menjadi polemik internal partai.
Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) Firman Noor berpendapat, Presiden Joko Widodo perlu menegur Moeldoko terkait manuver yang dilakukannya di Partai Demokrat.
“Ini mengarah pada kualitas kenegarawanan penghuni Istana (Presiden Jokowi). Saya kira kalau memang orang yang percaya pada pembangunan parpol secara legal dan bermartabat harusnya ditegur, karena ini akan jadi hal yang kurang baik ke depan,” kata Firman
Jika Presiden Jokowi membiarkan manuver Moeldoko tersebut, ia akan dianggap kurang peduli terhadap pembangunan partai politik.
Dilansir dari kompas.com pada Sabtu 6 Maret 2021 Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak pernah melarang adanya kongres luar biasa ( KLB) atau musyawarah nasional luar biasa (munaslub) partai.
“Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini pemerintah tidak pernah melarang KLB atau munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol,” kata Mahfud.
Mahfud menilai dengan tidak dilarangnya KLB dan munaslub, pemerintah berisiko dituding cuci tangan. Jika melarang atau mendorong adanya KLB dan munaslub, pemerintah bisa dituding melakukan intervensi serta memecah belah partai.
Mahfud juga mengatakan akan menjadi masalah hukum jika kubu yang kontra dengan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mendaftarkan kepengurusan baru Partai Demokrat berdasarkan hasil KLB ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Kasus KLB ini baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum HAM. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol,” ujarnya