LONDON – Pemerintah Indonesia terus mendorong peran diaspora dalam pembangunan nasional. Dalam pertemuan dengan diaspora Indonesia di Inggris pada Sabtu, 8 Februari 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan kebijakan baru untuk memudahkan diaspora berkontribusi bagi tanah air.
“Kami ingin membuka jalan bagi diaspora untuk lebih mudah berkontribusi, baik melalui transfer ilmu dan teknologi, penguatan budaya produktif, maupun investasi,” ujar Supratman dalam diskusi yang berlangsung di London.
Salah satu kebijakan yang tengah dikaji adalah model kewarganegaraan khusus bagi diaspora, seperti skema Overseas Citizenship of India (OCI) yang diterapkan oleh pemerintah India. Skema ini memungkinkan diaspora India mendapatkan visa seumur hidup, kemudahan dalam bekerja, kepemilikan properti, hingga akses beasiswa.
“Kami sedang mengkaji kemungkinan menerapkan skema serupa, tentu dengan menyesuaikan regulasi di Indonesia, sehingga diaspora dapat lebih mudah kembali dan berkarya di tanah air,” jelasnya.
Selain kemudahan kewarganegaraan, Supratman juga menyinggung peluang investasi bagi diaspora. Kementerian Hukum, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM guna merancang kebijakan yang memungkinkan diaspora menanamkan modal di sektor-sektor strategis di Indonesia.
“Kami sudah mendengarkan usulan-usulan sebelumnya dari diaspora yang ingin berinvestasi dengan mudah layaknya penanam modal dalam negeri. Kebijakan tersebut akan kami kaji bersama Kementerian Investasi,” tuturnya.
Di sektor ketenagakerjaan, Supratman menyoroti perlunya revisi persyaratan bagi diaspora yang ingin bekerja di Indonesia. Menurutnya, Kementerian Hukum akan mengusulkan perubahan kriteria Tenaga Kerja Asing (TKA) agar diaspora mendapatkan perlakuan khusus.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah akan membangun sistem informasi terintegrasi bagi seluruh kementerian dan lembaga yang melayani diaspora. Dengan sistem ini, proses pengurusan visa, kependudukan, hingga kewarganegaraan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan bagi diaspora tidak lagi terfragmentasi. Semua kementerian yang berkaitan akan terhubung dalam satu sistem,” tegasnya.
Di samping itu, Supratman juga menekankan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, termasuk di Inggris. Ia menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk menyediakan layanan hukum bagi WNI di perantauan.
“Kemenkum dan Kementerian Luar Negeri mengintegrasikan data kewarganegaraan WNI, mengurus dokumen kewarganegaraan, juga perlindungan dalam kasus hukum,” pungkasnya.