SAMARINDA : Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) semakin mendekati tahap penetapan calon.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim Fahmi Idris mengungkapkan, penetapan Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim akan dilakukan pada 22 September 2024 mendatang, jika semua persyaratan terpenuhi.
“Kami telah melakukan berbagai tahapan, salah satunya pemeriksaan kesehatan yang wajib diikuti para Bacalon,” ungkap Fahmi saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (11/9/2024) siang.
Selain pemeriksaan kesehatan, ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi para Bacalon, termasuk dokumen syarat calon dan pencalonan.
Saat ini, KPU Kaltim tengah melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen-dokumen tersebut. Penelitian dan verifikasi dokumen ini berlangsung sejak 27 Agustus hingga 21 September 2024.
“Jika dalam proses verifikasi kami menemukan hal yang perlu diperbaiki, maka kami akan memberikan kesempatan bagi Bacalon untuk melakukan perbaikan,” lanjut Fahmi.
Ia juga menambahkan, KPU Kaltim akan meminta tanggapan dari masyarakat terkait Bacalon yang akan maju dalam kontestasi politik ini.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa para calon yang terpilih memiliki integritas dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
“Jika tidak ada kendala, pada 22 September mendatang, kami akan menetapkan secara resmi para Bacalon sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024,” tegas Fahmi.
Tahapan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kaltim untuk memastikan bahwa proses Pilkada berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.(*)