Bontangi – Pemerintah Kota Bontang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 18 hingga 31 Januari 2021 . Dampaknya, beberapa pembatasan akan diterapkan selama jangka waktu tersebut termasuk acara pernikahan.
Diketahui sejak awal Januari hingga saat ini ada sebanyak 97 pengajuan pernikahan pada tiga kecamatan di Kota Bontang, diantaranya Kecamatan Bontang Utara 50 pengajuan, Bontang Selatan 40 dan Bontang Barat tujuh.
Akan tetapi hingga PPKM di terapkan,saat ini belum ada satu pun pasangan calon pengantin melakukan pengajuan penundaan pernikahan.
“Sampai saat ini belum ada penundaan bagi yang sudah daftar. Karena PPKM baru diberlakukan senin lalu,” kata Sadui, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontang Utara.
Lebih lanjut dijelaskan Sadui selama pandemi Covid-19 pihak KUA hanya membatasi tamu undangan yang hadir pada prosesi akad nikah dengan jumlah 10 orang.
Walaupun dalam surat edaran dari Tim Satgas Covid-19 memberikan izin tamu undangan yang hadir maksimal 20 orang.
“Kejadian tersebut akan kami tegur, kalau kami mendapatinya. Akan kami tegur dulu kalau tidak merespon ketika diberikan teguran maka kami akan tindaklanjuti,” ungkapnya.
Sadui menambahkan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kantor Urusan Agama (KUA) tetap membuka layanan pendaftaran pernikahan, baik yang dilakukan secara daring maupun daftar langsung.