KUTIM: Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar visitasi Monitoring and Evaluation (Monev) Kepatuhan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Kaltim.
Kali ini giliran Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi tuan rumah, guna melaksanakan Monev Kepatuhan Badan KIP pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandiaan (Diskominfo Staper) Kutim.
Monev tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua KI Kaltim Imran Duse didampingi para stafnya, dan disambut Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang dan Kepala Diskomifo Staper Kutim Ery Mulyadi dan jajarannya di Ruang Rapat, Diskominfo Staper Kutim, Senin (13/11/2023).
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik di Kutim. Monev ini menjadi momentum evaluasi dan dorongan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap Kasmidi Bulang.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ery Mulyadi, menjelaskan upaya dan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menghadirkan pelayanan informasi yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ery menyoroti peran Penting Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam menyediakan informasi publik.
“PPID di lingkungan Pemkab Kutim adalah garda terdepan dalam penyampaian layanan informasi kepada masyarakat, agar hak masyarakat untuk mengetahui dan mengakses informasi publik dapat terpenuhi. Sehingga hal ini akan menjadi pemicu tercapainya pembangunan desa yang partisipatif dan kolaboratif,” ungkap Ery Mulyadi.
Dalam upaya memperkuat keterbukaan informasi, Pemkab Kutim melalui Diskominfo Staper telah melakukan berbagai langkah untuk memperkuat dan mengembangkan sistem pelayanan informasi diantaranya:
1. Penyediaan anggaran melalui sub kegiatan Pelayanan Informasi Publik Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 750.000.000.
2. Membuat Peraturan Bupati Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemkab Kutim.
3. Membuat Surat Keputusan Bupati Nomor 555/K.887/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Kabupten Kutim yang terdiri 55 OPD dan 18 Kecamatan.
4. Menyediakan SDM yang kompeten dalam menunjang pelayanan informasi Publik.
5. Penyediakan Sarana dan Prasarana Penunjang seperti ruangan desk layanan informasi, PC, Laptop, jaringan internet dan alat bantu jalan bagi penyadang disabilitas.
6. digitalisasi pelayanan informasi melalui website https://ppid.kutaitimurkab.go.id/, permohonan informasi online dan layanan informasi berbasis android yang dapat di unduh di playstore.
7. PPID Kabupaten Kutai Timur juga menjalankan standar Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 dengan menjawab permohonan informasi sesuai standar waktu dan melakukan pendampingan sengketa informasi di Komisi Informasi.
8. Dalam penguatan Kapasitas SDM, PPID Kabupaten Kutai Timur yang dilaksanakan di Samarinda tanggal 07-08 Juni 2023 dengn mengundang seluruh PPID Pelaksana
9. Penguatan Kelembagaan, PPID KUTIM melaksanakan Sosialiasasi PPID Desa dan Pembentukan PPID Desa di 139 Desa lingkup Kabupaten Kutai Timur.
Dengan upaya ini, Kabupaten Kutai Timur terus bergerak menuju pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terpenuhi secara efektif. (*)