SAMARINDA: Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) khususnya Kepolisian Resort Kota (Polresta) Samarinda, akan menerapkan uji coba persyaratan baru bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mulai 1 Juli hingga akhir September 2024, pemohon SIM wajib memiliki keikutsertaan aktif dalam BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan SIM Baru.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo menjelaskan bahwa evaluasi terhadap beberapa provinsi menunjukkan tingkat keikutsertaan BPJS di Kalimantan Timur mencapai 95 persen.
“Ini menjadi dasar penerapan kebijakan baru pembuatan SIM,” kata Kompol Gulo kepada media, Kamis (6/6/2024).
Selama masa uji coba, petugas BPJS akan ditempatkan di bagian pendaftaran untuk membantu masyarakat mengecek keikutsertaan dalam BPJS.
“Informasi awal dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim, beberapa metode pendaftaran online juga telah disiapkan dan akan dibantu oleh petugas BPJS tersebut,” tambahnya.
Setelah masa uji coba berakhir, mulai 1 Oktober 2024, masyarakat yang belum terdaftar BPJS tidak akan bisa langsung menerima SIM mereka.
“Jika belum terdaftar BPJS, penyerahan SIM akan ditunda, dan pemohon akan diarahkan untuk mengurus BPJS terlebih dahulu,” jelas Kompol Gulo.
Kebijakan ini berlaku di seluruh Kalimantan Timur dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki perlindungan kesehatan.
“BPJS ini sebenarnya adalah bentuk asuransi kecelakaan yang sangat penting. Dalam kasus kecelakaan parah yang membutuhkan biaya besar, BPJS bisa membantu menutupi biaya yang tidak tercover oleh Jasa Raharja,” ujar Kompol Gulo.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, akan ada petugas BPJS yang siap membantu menjelaskan dan memudahkan proses pendaftaran di Satpas Polres.
“Kami juga sudah menyiapkan berbagai cara agar masyarakat bisa mendaftar dengan mudah, termasuk secara online,” tambahnya.
Kebijakan serupa telah lebih dulu diterapkan untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan terbukti efektif.
“Kami mengadopsi dari sana dan berharap kebijakan ini juga berjalan lancar di pelayanan SIM,” katanya.
Terakhir, Kompol Gulo menekankan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memberikan jaminan dan perlindungan yang lebih baik.
“Kami himbau masyarakat untuk segera mengurus BPJS, karena kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di jalan. BPJS memberikan asuransi yang penting jika terjadi sesuatu di jalan,” pungkasnya.(*)