Bontang – Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin meminta agar 9 orang cleaning service (CS) di Kantor Pemerintah Kota Bontang di pekerjakan kembali. Hal itu ia sampaikan saat rapat dengar pendapat bersama Dinas Ketenagakerjaan, PT Citra Setiawan Mandiri dan perwakilan CS yang diberhentikan. Rapat dilaksanakan di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (8/3/2021).
Perwakilan CS, Irmayanti mengatakan pihaknya meminta perlindungan dan hak- hak 21 orang CS yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas kemudian digantikan dengan karyawan baru.
“Sudah lima tahun bahkan lebih bekerja sebagai cleaning service namun kali ini saat pergantian perusahaan pengurus CS baru sebulan kerja langsung diberhentikan sepihak, tanpa melalui proses ataupun tahap-tahap peringatan,” terang Irmayanti.
“Menurut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013, ke 21 orang yang dipecat itu masih masuk dalam kualifikasi baik dari segi kesehatan, umur dan administrasinya,” tuturnya.
Dirinya menanyakan pelanggaran apa yang sangat fatal hingga mengakibatkan mereka harus dipecat.
“Pelanggaran fatal apa yang membuat kami dipecat?” tanya Irmayanti.
Manajer PT Citra Setiawan Mandiri (CSM), Jamal mengatakan pihaknya tidak memecat 21 karyawan tersebut. Tapi ada yang mengundurkan diri, bekerja dengan tidak melalui proses lamaran serta mempertimbangkan hasil evaluasi kerja dalam kurun waktu sebulan.
“Adapun 21 orang yang dipecat antara lain 7 pengawas, 5 orang mengundurkan diri dan 9 orang yang dikeluarkan dari hasil evaluasi dilihat dari tingkat kebersihan, malas, sering izin, dan etika,” ungkap Jamal.
Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin mengatakan karena baru dibentuk PT CSM seolah tidak paham akan peraturan daerah yang mengatur tentang ketenagakerjaan, mungkin karena tidak tersosialisasi dengan baik.
“Oleh karena itu kami meminta kedua belah pihak untuk berembuk kembali agar ada titik temu antara pihak pekerja dengan pihak pemberi kerja,” ungkapnya
Ia juga menuturkan perusahaan harus membenahi terkait pengevaluasian pekerja yang malas atau rajin. Seharusnya dimintai keterangannya jangan memutuskan sepihak.
Dirinya menegaskan kepada PT CSM bahwa ketika ingin memutuskan kontrak kerja atau pemecatan bagi pelanggar peraturan harus melewati beberapa tahap yakni teguran langsung, teguran tertulis dan kemudian pemutusan kerja.
“Harapannya dengan diadakan rembuk secara kekeluargaan bisa menemukan keadilan antara pekerja CS maupun PT CSM,” harapnya.
Ia menambahkan PT CSM harus memberikan kesempatan kepada 9 CS yang diberhentikan secara sepihak untuk boleh di pekerjakan kembali karena pemutusan kontrak kerja atau pemecatan hanya sepihak tanpa dimintai keterangan lebih dulu.