Bontang – Pemilihan calon ketua Rukun Tetangga (RT) 38 Kelurahan Berbas Tengah menuai kontroversi. Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin menyarankan agar pihak RT bersama Kelurahan Berbas Tengah melakukan musyawarah agar menemukan titik terang.
Beberapa warga RT 38 mengadukan makanisme terkait pemilihan calon ketua RT yang tidak transparan. Pihak panitia tidak menghadirkan secara keseluruhan warga RT 38, namun hanya beberapa orang saja.
“Kami dari Komisi I menyarankan untuk menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin agar bisa menemukan titik terang,” kata Muslimin saat ditemui awak media di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (22/3/2021).
Ia meminta situasi ini tidak semakin dibuat runyam. Dia yakin masalah ini bisa segera diselesaikan secara kekeluargaan, karena calon RT 38 belum dilantik.
“RT toh belum dilantik kita selesaikan secara kekeluargaan. Tidak perlu memanaskan suasana,” harapnya.
Ditambahkan agar dalam pemilihan calon ketua RT harus berdasarkan Perwali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakat Kelurahan.
“Ini merupakan tanggung jawab kelurahan untuk mensosialisasikan Perwali tersebut jika tidak berdasarkan sarat Perwali akan menimbulkan persoalan,” ungkapnya.
Adapun sarat dalam Perwali tersebut adalah yang mencalonkan diri sebagai ketua RT merupakan warga yang berdomisili dan bertempat tinggal tetap di RT tersebut dalam kurun waktu paling rendah satu tahun.
Ia berharap masalah ini bisa segera diselesaikan.
“Karena tidak elok dalam bertetangga kita harus perang dingin karena hal seperti ini,” tandasnya.