
SAMARINDA: Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono sosialisasikan mengenai Perda Provinsi Kaltim Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
“Narkoba sudah masuk dalam kehidupan masyarakat, bukan hanya orang kaya lagi yang pakai, tapi sudah sampai kelingkungan menengah hingga bawah,” ucapnya.
Itu disampaikan saat mengisi sambutan pada acara sosialisasi tersebut di Jalan Wijaya Kusuma, Minggu (8/10/2023).
“Lebih jauh lagi apabila ia sudah kecanduan, akhirinya akan menyebabkan efek domino,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nidya menyebutkan bahwa narkoba telah mengancam anak-anak mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah. Modus peredaran narkoba semakin beragam, termasuk dalam bentuk obat terlarang dan bahkan dalam bentuk lintingan seperti rokok yang mengandung ganja.
Dalam konteks nasional, Nidya menekankan bahwa peredaran narkoba telah menjadi musuh negara, sejajar dengan separatisme dan terorisme.
“Di Indonesia ternyata sudah masuk daftar nomor empat terbesar peredaran narkoba di dunia,” katanya.
“Peredarannya bisa lewat laut, sehingga lebih mudah peredarannya lewat di perbatasan, nah ini yang perlu masyarakat sadari,” tuturnya.
“Tolong dijaga keluarga kita terlebih dahulu dari bahaya narkoba, karena efeknya tidak hanya terhadap kesehatan fisik hingga mental, lebih jauh lagi kematian, tetapi berdampak juga terhadap perekonomian,” sambungnya.
Narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Khairun Nisa, mengungkap Provinsi Kaltim menghadapi situasi darurat narkoba, menempati urutan kedua dalam prevalensi penggunaan narkoba di antara 13 provinsi di Indonesia.
“Data menunjukkan bahwa usia pertama kali penggunaan narkoba di Kaltim berada pada rentang usia 13-18 tahun, bahkan terdapat kasus penggunaan pada anak balita,” paparnya.
Ganja adalah jenis narkoba yang paling banyak dikonsumsi di Provinsi Kaltim, dengan efek yang tinggi dan berbahaya.
Khairun Nisa juga menyoroti efek adaptasi tubuh terhadap narkoba yang dapat menyebabkan overdosis dan kematian.
“Dan biasanya, tubuh akan cepat beradaptasi terhadap efek narkotika, akibatnya kita perlu terus menambah dosis, pada akhirnya kasus overdosis terjadi. Dampak fatalnya adalah kematian,” ucapnya.
“Pecandu jangan kita dimusuhi, kita dekati, kita bantu mereka lepas dari kecanduan narkoba. Yang dilawan adalah gembong narkoba dan pengedar, namun kalau pecandu harus segera diberikan fasilitas untuk segera di rehabilitasi,” harapnya. (*)