
SAMARINDA: Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listiyono, mengajak seluruh masyarakat apabila ada keluarga yang mengonsumsi atau kecanduan narkoba untuk segera melaporkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim.
“Gak usah khawatir, gak ditangkap. Hanya direhab,” kata Nidya di Jalan Wijaya Kusuma Samarinda, Minggu (18/2/2024).
Hal itu ia katakan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah ke-2 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika dan Psikotropika Wilayah I Kota Samarinda.
Ia menjelaskan, Perda ini merupakan wujud kehadiran pemerintah sebagai early warning atau alarmawal bahwa Narkoba sudah sangat berbahaya bahkan bisa menghilangkan satu generasi.
“Bentuk upaya kita melakukan mitigasi, mencegah. Caranya misal tempat umum dipasangi apa itu Narkoba, cegah Narkoba dan bahaya Narkoba,” sebutnya.
Ia menuturkan, dalam memberantas Narkoba ini yang berjualan akan dibawa ke kantor polisi. Sementara yang menggunakan akan dibawa ke tempat rehabilitasi.
Politisi Fraksi Golkar itu pun meminta para orang tua, bapak/ibu untuk memarahi apabila mendapati anak-anak di jalan menghirup lem meski tak dikenal sekalipun.
“Minta tolong kalau ketemu di jalan dibuang lemnya. Anak jalanan itu kalau tidak dikawal kasihan mereka. Kehidupan mereka sangat mencemaskan, jauh dari sejahtera,” pungkasnya.(*)