SAMARINDA : Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listiyono, mengungkapkan pentingnya pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara efektif.
“Dukungan kami pasti ada untuk pengelolaan sampah B3 ini,” ungkap Nidya, Minggu (21/5/2023).
Menurut Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah B3 merupakan zat berbahaya.
limbah B3 merujuk pada zat, energi, dan/atau komponen lain yang sifatnya, konsentrasinya, maupun jumlahnya dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup.
Juga dapat membahayakan kesehatan dan kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Jenis-jenis limbah B3 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Nidya menyadari bahwa limbah B3 bukan hanya memiliki bau yang tidak sedap, tetapi juga memiliki potensi bahaya yang perlu ditangani dengan tepat.
Bahaya limbah B3 sendiri terkait dengan sifatnya yang mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, dapat menyebabkan infeksi, dan bersifat korosif, serta karakteristik berbahaya lainnya.
“Dengan banyaknya investasi yang masuk ke Kaltim saat ini, terutama dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN), tentu semua ini harus diatur dengan baik,” tegasnya.
Limbah B3 umumnya berasal dari berbagai usaha dan bisnis, baik dari sektor industri, pariwisata, pelayanan kesehatan, maupun rumah tangga.
“Ketika investasi saat ini sudah masuk dengan berbagai jenis usaha dan bisnis, tentu Pemerintah Provinsi Kaltim harus mengantisipasinya,” tandasnya (*).