
Samarinda – Pemerintah daerah harus mulai membuat skema baru terhadap sektor lain diluar pajak dan retribusi parkir untuk mendorong peningkatan jumlah pendapatan asli daerah (PAD).
Disampaikan Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Novi Marinda Putri, saat di temui awak media di Sekretariat DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (1/12/2022).
Diungkapkannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Telah menghadirkan ketentuan baru dalam pengelolaan pendapatan daerah khususnya sektor retribusi parkir.
“Terkait aturan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda harus bisa beradaptasi serta mengantisipasi aturan tersebut. Memaksimalkan sektor potensial lainnya untuk meningkatkan PAD,” tuturnya.
Dijelaskannya, sembari dengan perumusan Raperda untuk menyesuaikan aturan nasional tersebut, Pemkot Samarinda harus mengambil langkah tepat. Pasalnya aturan tersebut membatasi penarikan sektor parkir sebagai sumber PAD hanya sebesar 10 Persen saja.
Oleh sebab itu, sebut Novi sapaan akrabnya, jika sebelumnya PAD sektor retribusi parkir daerah dilakukan penarikan dengan jumlah 30 persen, saat ini mengalami penurunan. Hal itu berimplikasi pada jumlah PAD kita mulai berkurang pada sektor pajak dan parkir.
Politisi Partai Amanat Nasional tersebut, mendorong Pemkot Samarinda untuk menghasilkan inovasi baru dalam memaksimalkan sektor-sektor sumber PAD lainnya diluar pajak dan retribusi dalam menambah pendapatan daerah.
“Maka dari itu, Pemkot Samarinda harus ada tindakan antisipasi dengan melakukan inovasi atau gebrakan baru dalam meningkatkan PAD dari sektor lain dari pada pajak dan retribusi parkir yang dikurangi,” harap dia.