JAKARTA: Dalam upaya memperkuat inklusi keuangan secara merata di seluruh Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) pada gelaran Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025, Selasa, 6 Mei 2025.
IKAD hadir sebagai instrumen strategis untuk memetakan kondisi akses keuangan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Peluncuran dilakukan oleh Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi, Deputi Kementerian PPN Vivi Yulaswati, Direktur Kemendagri Yudia Ramli, dan Asisten Deputi Kemenko Perekonomian Erdiriyo.
“IKAD disusun untuk memberikan gambaran utuh mengenai kondisi akses keuangan di berbagai wilayah Indonesia,” ujar Friderica.
IKAD dikembangkan sebagai bagian dari implementasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan ditujukan untuk mendukung tercapainya target inklusi keuangan nasional sebesar 98 persen pada 2045, sebagaimana tertuang dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025-2029.
Dalam RPJMN, target inklusi keuangan ditetapkan mencapai 91 persen pada 2025 dan 93 persen pada 2029.
IKAD menjadi salah satu ukuran kinerja TPAKD dalam menjawab tantangan geografis, ekonomi, dan tingkat literasi keuangan yang beragam di seluruh daerah.
IKAD juga mendukung arah kebijakan nasional, termasuk program Satu Rekening Satu Penduduk, dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hingga kini, telah terbentuk 552 TPAKD di seluruh Indonesia, terdiri dari 38 TPAKD provinsi dan 514 TPAKD kabupaten/kota.
TPAKD menjalankan beragam program kerja seperti peningkatan kepemilikan dan penggunaan layanan keuangan, penguatan infrastruktur keuangan, serta edukasi dan literasi keuangan masyarakat.
Melalui IKAD, pemerintah daerah diharapkan dapat menyelaraskan program-program mereka dengan strategi pembangunan nasional berbasis ekonomi Pancasila dan semangat gotong royong, demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.