JAKARTA: Disaksikan Presiden RI Joko Widodo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, menandatangani kesepakatan rencana pembangunan gedung kantor OJK di IKN.
Penandatanganan dilaksanakan di lokasi IKN, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (29/2/2024).
Perjanjian OJK dan Otorita IKN didasari pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 tanggal 10 Oktober 2023 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Otorita Ibu Kota Nusantara Yang Dioperasikan Oleh Pihak Lain Dalam Rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Poin-poin perjanjian OJK dan Otorita IKN antara lain mengenai, penggunaan barang milik negara (BMN).
Berupa tanah untuk pembangunan gedung kantor, dan fasilitas penunjang lainnya bagi OJK untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tanah yang disepakati berlokasi di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A., Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara, seluas 13.800 m2.
Rencana pembangunan gedung kantor OJK di IKN merupakan bagian dari amanat UU OJK No.21 tahun 2011 pada pasal 3 yang menyebutkan OJK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan RI.
Kehadiran kantor OJK, merupakan dukungan nyata terhadap program pengembangan IKN yang dilakukan pemerintah.
Serta untuk mendukung kepentingan perekonomian nasional, melalui pembangunan infrastruktur sektor jasa keuangan. Seperti pembangunan pusat layanan perbankan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN.(*)