Samarinda – Pemerintah akan terus berupaya mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ombudsman RI yang merupakan lembaga berwenang tempat masyarakat memberikan laporan terkait kinerja pelayanan publik pun terus berusaha untuk mengeluarkan inovasi-inovasi baru. Salah satunya Sistem Informasi Pelaporan Orang Asing (Silangsing) di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI Hery Susanto di Kantor DPMPTSP Provinsi Kaltim, Rabu (23/6/2021) kepada awak media. Menurutnya, Silangsing akan menjadi sarana informasi untuk mengetahui keberadaan orang asing yang datang.
Diketahui juga bahwa dalam waktu dekat Kaltim akan menyandang sebagai ibu kota negara (IKN) tentu membuat peningkatan jumlah penduduk. Baik perpindahan dari daerah lain maupun negara luar.
“Apalagi ini orang asing, terkhusus yang berkaitan dengan tujuan kontrak kerja oleh pemerintah dengan salah satu negara yang memang alasannya adalah teknologi dan SDM yang menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan dari pekerja asing,” tutur Hery.
Akan tetapi dengan satu catatan, bagaimana pun Inovasi yang ingin diterapkan pemerintah harus taat dalam operasionalisasi penanganan terhadap WNA dan perlu memperhatikan atau mewaspadai orang asing yang datang ke Indonesia di masa pandemi Covid-19.
“Ditakutkan orang asing yang datang ke Indonesia membawa virus,” terangnya.
Hery juga menilai memang sudah seharusnya protokol kesehatan itu diperketat karena, katanya, bukan hanya tentang mengejar investasi, tetapi juga perlunya menekan kesenjangan sosial dalam masyarakat yang masih banyak pengangguran.
Disinggung terkait maraknya pungli, Hery merasa bahwa di Kaltim ini tidak terlalu amat berlebihan seperti di Jakarta.
“Itu saya kira karena asas pelayanan publik yang tidak dilakukan. Misalnya memasang pamflet pelayanan kemudian janji pelayanan itu sendiri,” katanya.
Lebih jauh, karena kalau aspek itu sendiri tidak dilakukan akan menjadi satu peluang maraknya pungli tersebut. Yang pasti di tahun ini Ombudsman akan melaksanakan survei kepatuhan pelayanan publik di 514 kabupaten kota, 34 provinsi dan 39 kementrian lembaga guna mengukur sejauh mana kepatuhan pelayanan publik telah dilakukan.