JAKARTA: Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, melalui Bidang Umum dan Perlengkapan, telah menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST), kepada Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (2/7/2024).
Berita acara yang diserahkan yaitu Personel Pendanaan, Sarana dan Prasarana, dan Dokumen (P3D) Pelabuhan Pengumpan Regional Sulsel, dari Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Provinsi Sulsel.
BAST diterima Gubernur Sulawesi Selatan, diwakili Kepala Dinas Perhubungan Andi Erwin Terwo di Kantor Kementerian Perhubungan.
Lollan dalam sambutannya mengatakan, serah terima P3D Pelabuhan Pengumpan Regional di Provinsi Sulawesi Selatan dilakukan pada 9 pelabuhan.
Yaitu Pelabuhan Galesong/Takalar, Pelabuhan Jeneponto, Pelabuhan Bantaeng/Bonthain, Pelabuhan Siwa/Bangsalae, Pelabuhan Malili, Pelabuhan Maccini Baji, Pelabuhan Awerange, Pelabihan Pattiro Bajo dan Pelabuhan Jampea.
“Dengan serah terima P3D Pelabuhan Pengumpan Regional Sulawesi Selatan ini diharapkan dapat semakin mengoptimalkan pembangunan nasional,” harap Lollan.
Dengan meningkatkan efisiensi pelayanan publik, akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat setempat.
Diakui, pengembangan pelabuhan pengumpan secara optimal ini akan berdampak baik pada distribusi barang dan pengembangan ekonomi di daerah.
Sehingga pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia dapat segera terwujud.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan efisien bagi seluruh masyarakat.
“Saya juga berharap agar penyerahan ini tidak hanya menjadi seremonial semata, tetapi juga menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan transportasi laut di Provinsi Sulawesi Selatan,” tutup Lollan.
Diketahui bersama bahwa untuk mendukung keberlangsungan dan keberlanjutan penyelenggaraan operasional Pelabuhan Pengumpan Regional di Provinsi Sulawesi Selatan pada 9 (sembilan) pelabuhan tersebut, disepakati adanya masa peralihan terhitung sejak tanggal BAST ditandatangani sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Adapun dalam pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pelabuhan dilaksanakan oleh Pemprov Sulawesi Selatan, serta untuk fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.(*)