KUTAI KARTANEGARA: Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Kalimantan Timur (Kaltim) Ujang Rachmad meyakini pembangunan pabrik PT Asa Karya Multipratama (AKM) akan memberikan manfaat besar bagi Indonesia, terutama masyarakat Kaltim.
“Selamat kepada PT AKM. Kami berharap manfaatnya, terutama membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal sehingga masyarakat sekitar dapat sejahtera,” kata Ujang.
Hal itu ia katakan saat mewakili Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik menghadiri peresmian dimulainya pembangunan pabrik PT AKM di Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara, Sabtu (7/10/2023).
Pembangunan pabrik dengan nilai investasi mencapai 50 juta dolar Amerika dan TKDN mencapai 70 persen itu ditandai peletakan batu pertama pembangunan (groundbreaking) oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Ia berharap, kehadiran pabrik bahan peledak itu kedepannya dapat mengurangi import bahan peledak di Indonesia.
“Selama ini kan kita import bahan peledak. Adanya pabrik ini di Kaltim diharapkan bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri dan mengurangi import bahan peledak,” harapnya.
Menurutnya, pembangunan pabrik itu juga menjadi bukti investasi di Kaltim terus bergerak dan ketika investasi bergerak maju, maka pertumbuhan ekonomi juga akan meningkat.
“Apabila pertumbuhan ekonomi meningkat, maka kesejahteraan masyarakat diyakini juga akan baik,” sebutnya.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan PT AKM sudah puluhan tahun beraktivitas di Indonesia.
Hadirnya pabrik ini di Samboja, merupakan bentuk dukungan dan kontribusi perusahaan atau investor menyukseskan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Dukungan itu, tentunya akan berdampak pada ekonomi masyarakat lokal. Terpenting lagi, mendukung kesiapan pertahanan keamanan negara melalui produk yang dihasilkan,” tuturnya.
Presiden Direktur PT AKM Deden Kurdinawan menambahkan, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan yakni seluas 18 hektare, meliputi pabrik booster, pabrik detonator, gudang penyimpanan hasil bahan peledak, gudang bahan baku sampai tempat pengetesan bahan peledak. (*)