SAMARINDA : Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memfokuskan perhatiannya pada masalah penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang batu bara yang baru.
Demikian salah satu pembahasan yang mengemuka dari laporan hasil kerja dewan di Rapat Paripurna, Pansus IP DPRD Kaltim yang menghasilkan tiga rekomendasi.
Seperti diketahui, setelah menghabiskan waktu selama lima bulan lebih masa kerja, Pansus IP DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah menyelesaikan masa kerja pembahasannya.
Pembahasan Pansus meliputi kegiatan rapat internal pansus, rapat dengar pendapat (RDP) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan mitra kerja serta melakukan kunjungan kerja.
Tindak lanjut hasil kerja tersebut, telah sampai kepada pengambilan keputusan di Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kaltim. Rapat digelar di Ruang Rapat Utama Gedung B Komplek DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Kota Samarinda, Senin (8/5/2023).
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Muhammad Udin, menyampaikan laporan hasil kerja pansus Investigasi pertambangan yang menghasilkan tiga rekomendasi utama dan satu rekomendasi tambahan.
Dijelaskan rekomendasi itu bertujuan untuk mempercepat penanganan kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim, proses perencanaan pencairan dan pelaksanaan jaminan reklamasi secara transparan dan akuntabel, serta proses distribusi program pemberdayaan masyarakat (PPM) perusahaan batu bara tepat sasaran.
Pertama, merekomendasikan penanganan 21 IUP palsu oleh OPD terkait kemudian saat ini tengah tahap penyidikan Polda Kalti.
Kedua, pelaksanaan jaminan reklamasi pasca tambang dan ketiga peningkatan pengawasan pencairan dana PPM atau Corporate Sosial Responsibility (CSR) perusahaan tambang.
M. Udin, sapaan akrabnya, juga menuturkan pihaknya menyampaikan satu rekomendasi tambahan yakni meminta Pemprov Kaltim berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Rekomendasinya adalah agar mengatur secara tegas crossing jalan umum yang dilintasi oleh perusahaan batu bara memiliki izin dari pemerintah.
Namun, melakukan kerjasama dengan perusahaan tambang lain untuk menggunakan crossing jalan tersebut secara bersama-sama atau satu jalan digunakan oleh dua atau lebih perusahaan tambang.
“Berdasarkan hasil laporan dan rekomendasi pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim ini, kami berharap kepada pihak-pihak terkait untuk segera menindaklanjuti, agar tata kelola pertambangan di Kaltim semakin baik,” pesan M. Udin.