SAMARINDA: Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sapto Setyo Pramono menyebut pansus akan merekomendasikan pembangunan fisik Gedung Poli Jantung RSUD Kanujoso Djatiwibowo dan Gedung Perawatan Pandurata RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) untuk wajib diserahkan ke dinas terkait.
“Dalam hal ini Dinas PU. Sehingga, dari proses perencanaan sampai proses pelaksanaan tidak terjadi kesalahan,” kata Sapto di Balikpapan belum lama ini.
Sebagai informasi, Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2023 menggelar rapat kerja untuk menindaklanjuti persoalan pembangunan Gedung Poli Jantung RSUD Kanujoso Djatiwibowo dan Gedung Perawatan Pandurata RSUD AWS di Hotel Jatra Balikpapan, Selasa (7/5/2024).
Menurutnya, akan lebih baik jika manajemen rumah sakit cukup mengurusi tentang hal-hal yang menyangkut pelayanan kesehatan.
“Kalau pembangunan fisik, serahkan pada ahlinya. Masa dokter ngurusin pembangunan dan lelang, nggak nyambung jadinya. Disiplin ilmunya saja berbeda,” tegasnya.
Ia menerangkan, dari hasil rapat ditemukan beberapa masalah mulai dari keterlambatan progres pembangunan hingga sengketa lahan dengan masyarakat.
“Terjadinya keterlambatan pembangunan gedung yang ada di RSUD Kanujoso dan AWS dikarenakan kurangnya koordinasi antara pihak rumah sakit dengan OPD terkait. Seolah-olah rumah sakit itu bisa menjalankan kegiatan itu dengan sendirinya,” terangnya.
Dirinya menginginkan pembangunan gedung penunjang rumah sakit harus melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) selaku pengguna anggaran.
“Jangan sampai Dinkes itu tidak dilibatkan karena semua BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) rumah sakit itu nyantolnya di Dinkes,” sebutnya.
Ia menegaskan, seluruh rumah sakit wajib memberikan perencanaan yang matang sehingga pemerintah tahu, kebutuhan apa saja yang akan dibangun dan yang harus dibeli.
“Karena ini menyangkut masalah nyawa manusia,” ucapnya.
Sementara terkait sengketa lahan, Sapto mengatakan hal itu terjadi sebab proses perencanaan tidak benar sehingga terjadi overlap atau tumpang tindih dengan tanah warga.
“Itu pun pihak rumah sakit tidak pernah koordinasi, diskusi dan konsultasi terhadap BPKAD selaku pemilik dan pemegang aset milik Pemprov Kaltim. Seyogyanya pihak rumah sakit, Dinkes, BPKAD dan Asisten II berkoordinasi. Bukan jalan sendiri,” ungkapnya.
Politisi Fraksi Golkar itu kembali menegaskan, pembangunan fisik yang nilainya melebih Rp 2,5 Miliar itu harus diserahkan kepada instansi teknis terkait sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Tidak dibenarkan ada direksi rumah sakit melakukan proses pembangunan karena itu bukan jobdesknya,” pungkasnya.
Tampak hadir, Asisten I Setda Prov Kaltim Dinkes, Dinas PUPR-PERA, dan Inspektorat Kaltim, serta Direktur RSUD AWS dan Direktur RSUD Kanujoso.
Pansus juga menghadirkan konsultan perencana, konsultan pengawas serta kontraktor yang bertanggung jawab dan berkontrak dalam proses pembangunan Gedung Poli Jantung RSUD Kanujoso dan pembangunan Gedung Perawatan Pandurata RSUD AWS.(*)