SAMARINDA : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kaltim) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah tersebut.
Berbagai pencapaian signifikan pada tahun 2024 dipaparkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Gun Gun Gunawan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual yang berlangsung di hari kedua acara, Kamis (5/9/2024).
Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana Panjaitan, Gun Gun Gunawan menegaskan pentingnya upaya perlindungan KI di Kalimantan Timur yang terus didorong oleh jajarannya.
Salah satu capaian utama tahun ini adalah pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Pisang Kepok dari Kutai Timur yang resmi terdaftar pada 22 Februari 2024.
Selain itu, Kantor Wilayah juga berhasil menyelesaikan proses pemeriksaan substantif serta sidang tenaga ahli untuk pendaftaran IG Gula Aren Tuana Tuha dari Kutai Kartanegara yang berlangsung pada 22-25 Juli 2024.
“Kami juga mencatat capaian penting lainnya, yaitu pendaftaran 11 Merek Kolektif dari Provinsi Kalimantan Timur. Ini adalah langkah signifikan dalam memperkuat perlindungan merek lokal,” ujarnya.
Tak hanya itu, guna memperluas akses masyarakat terhadap layanan KI, Kantor Wilayah telah membuka layanan di Mall Pelayanan Publik Balikpapan sejak 15 Februari 2024.
Layanan ini melengkapi program SAPA KAMI, yang hadir untuk melayani masyarakat setiap Senin dan Kamis. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.
Dalam ranah Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Kantor Wilayah berhasil mendaftarkan 34 KIK, termasuk motif Sarung Samarinda, Tarian Suku Dayak Kenyah, dan Upacara Adat Kasultanan Kutai Kertanegara.
Edukasi terkait manfaat ekonomi dari KIK juga dilakukan kepada masyarakat adat pada 31 Juli 2024, mempertegas komitmen Kantor Wilayah dalam melindungi budaya lokal.
Sementara itu, dalam bidang paten, Kantor Wilayah juga tak ketinggalan dengan memberikan asistensi teknis permohonan paten dan penelusuran paten. Pada 27 Agustus 2024, 33 sertifikat paten telah diserahkan kepada pemohon.
Program Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman pada 13-17 Juli 2024 berhasil menarik lebih dari 150 peserta, dengan fokus pada asistensi drafting paten serta kunjungan industri ke PT. Pupuk Kaltim.
“Berbagai program edukasi dan diseminasi KI juga terus kami laksanakan, termasuk Mobile IP Clinic dan edukasi kepada UMKM serta pelaku industri kreatif terkait pelanggaran merek dan hak cipta,” tambah Gun Gun.
Menanggapi capaian tersebut, Direktur Jenderal KI Min Usihen, memberikan apresiasi atas pencapaian peningkatan pendaftaran KI di Kalimantan Timur sebesar 56,27% selama tahun 2024.
Ia juga memuji inisiatif Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam mendorong potensi Desain Industri di wilayah tersebut, yang akan menjadi fokus pada tahun 2025.
“Kami sangat mengapresiasi upaya dan komitmen Kantor Wilayah dalam memajukan kekayaan intelektual di Kaltim. Dengan berbagai capaian ini, kami optimistis wilayah ini akan semakin siap menyongsong tahun Desain Industri 2025,” ujar Min Usihen.
Dengan berbagai langkah strategis ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltum terus berkomitmen untuk mendukung perlindungan, pendaftaran, serta pengembangan kekayaan intelektual. Upaya ini juga diharapkan dapat mendorong inklusivitas dan keberlanjutan ekonomi berbasis KI di Kalimantan Timur.(*)