
SAMARINDA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-18 dengan agenda utama penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Kamis 12 Juni 2025.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, dan dihadiri oleh jajaran anggota dewan, Sekretariat DPRD, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Gubernur Kaltim H. Rudy Mas’ud diwakili oleh Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Keuangan, Arif Murdianto.
Dalam pembukaannya, Ekti turut menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Donor Darah Sedunia, yang jatuh pada hari yang sama. Ia menekankan nilai kepedulian sosial sebagai semangat yang juga tercermin dalam pengelolaan anggaran publik.
“Donor darah adalah bentuk kepedulian nyata terhadap sesama. Ini menjadi simbol kebersamaan dan solidaritas yang harus terus kita tingkatkan,” ujarnya.
Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda ini, lanjut Ekti, bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bagian dari kewajiban konstitusional yang mencerminkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada rakyat.
“Pertanggungjawaban keuangan ini adalah amanah konstitusi yang tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga mencerminkan pencapaian kinerja lima tahun terakhir,” ucap Arif Murdianto saat membacakan nota keuangan.
Ia menjelaskan bahwa laporan keuangan telah diaudit oleh BPK Perwakilan Kaltim, melalui tahapan audit pendahuluan (Februari–Maret 2025) dan audit rinci (April–Mei 2025).
Dari hasil audit tersebut, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp22,08 triliun, atau 104 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp21,22 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga melampaui target sebesar Rp9,98 triliun, dengan realisasi Rp10,23 triliun (102,53 persen).
Penerimaan dari pajak daerah bahkan melampaui ekspektasi, dari target Rp8,59 triliun menjadi realisasi Rp8,87 triliun atau 103,26 persen. Sedangkan realisasi belanja transfer mencapai Rp64,23 miliar (97,93 persen), dialokasikan untuk bagi hasil dan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan mencapai Rp976,5 miliar, bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2023.
“Dengan laporan yang telah disampaikan dan diaudit oleh BPK, kami berharap DPRD dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 untuk selanjutnya dievaluasi Kementerian Dalam Negeri dan ditetapkan menjadi Perda,” ujar Arif.
Menanggapi hal tersebut, Ekti Imanuel menyampaikan bahwa fraksi-fraksi DPRD Kaltim akan memberikan pandangan umum pada paripurna berikutnya sebagai bagian dari proses pembahasan.
“Setelah ini, fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan umum mereka terhadap nota keuangan dan Raperda APBD 2024, sebagai bagian dari tahapan konstitusional kita,” tegasnya.
Rapat paripurna ini kembali menegaskan komitmen DPRD dan Pemprov Kaltim dalam membangun sistem pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.