BONTANG : Pasangan calon nomor urut 4, Neni Moerniaeni dan Agus Haris, berhasil meraih suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bontang 2024 dengan memperoleh 41.081 suara.
Berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang Kalimantan Timur (Kaltim) di Hotel Bintang Sintuk pada Kamis (5/12),
Ketua KPU Kota Bontang, Muzarroby Renfly, mengungkapkan bahwa hasil ini belum menjadi penetapan resmi pemenang Pilkada.
Menurutnya, proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi langkah berikutnya yang harus ditunggu sebelum penetapan final.
“Pasangan Neni-Agus memperoleh suara terbanyak, tetapi masih ada waktu tiga hari bagi pasangan calon lain untuk mengajukan gugatan ke MK,” ujar Muzarroby dalam keterangannya.
Pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin menyusul di posisi kedua dengan 25.393 suara, diikuti Najirah dan Muhammad Aswar dengan 21.493 suara.
Sementara itu, pasangan Sutomo Jabir dan Nasrullah berada di posisi terakhir dengan 7.455 suara.
Dari total 134.567 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 97.544 orang menggunakan hak pilihnya, sementara 37.023 pemilih tercatat Golput.
Selain itu, 2.122 suara dinyatakan tidak sah.
Muzarroby juga menyoroti angka Golput yang cukup tinggi dalam Pilkada kali ini.
Ia menyebutkan pihaknya akan melakukan evaluasi dan menyusun laporan lebih rinci terkait pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya dan penyebab suara tidak sah.
“Dari jumlah DPT, kami akan menjelaskan lebih lanjut terkait golongan putih (Golput) dan suara tidak sah dalam laporan mendatang,” jelas Muzarroby.
KPU Kota Bontang memastikan hasil Pilkada akan diteruskan secara berjenjang ke KPU Provinsi dan KPU RI.
Tahapan berikutnya adalah menunggu keputusan MK terkait kemungkinan adanya gugatan dari pasangan calon lain.
Setelah semua proses hukum selesai, barulah jadwal pelantikan dapat ditentukan.
“Kami siap melaksanakan seluruh tahapan ini sesuai aturan yang berlaku. Tinggal menunggu jadwal pelantikan,” tegas Muzarroby.
Sebagai informasi, sebelumnya KPU menjadwalkan penetapan hasil rekapitulasi untuk esok hari (6/12/2024), namun karena rekapitulasi selesai lebih cepat, KPU memutuskan untuk menetapkannya hari ini.(*)