Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan melakukan lelang kerja sama pengelolaan Pasar Kedondong yang beralamat di Jalan Ulin, Karang Asam, Samarinda.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, proses lelang akan dilanjutkan jika terdapat tiga badan usaha yang mengajukan permohonan atau menjadi peserta lelang.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Samarinda Marnabas menjawab wartawan usai rapat pembahasan bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun di Kantor Balai Kota Samarinda, Rabu (29/9/2021) sore.
Menurutnya, syarat minimal kerja sama berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, harus terdapat tiga badan usaha yang diajukan.
Diceritakan Marnabas, sebelumnya telah dilakukan kerja sama pengelolaan selama 10 tahun kepada pihak ketiga, tetapi saat ini kerja sama itu telah berakhir dan belum dilakukan perpanjangan.
Sehingga Pasar Kedondong yang merupakan aset pemerintah itu pun telah dikembalikan oleh pihak ketiga dengan berita acara yang jelas.
“Untuk sementara waktu, wali kota menugaskan kepada Disdag mengelola Pasar Kedondong sambil menunggu kerja sama selanjutnya,” ujarnya.
Pihaknya sendiri mengaku bersyukur jika pasar tersebut dikelola pihak ketiga. Sebab, paling tidak dapat mengurangi tugas Disdag.
Proses pelelangan nanti, jauh sebelumnya telah diwanti-wanti Wali Kota Samarinda agar sesuai mekanisme serta tidak bertentangan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tersebut.
Lanjut Marnabas, pasca habisnya kontrak kelola Pasar Kedondong, jika nantinya terdapat pemohon dari berbagai pihak, mereka sangat menghargai itu.
Saat ini, Pasar Kedondong kembali kepada pemerintah sesuai mekanisme. Baru dilanjutkan pelelangan yang kemudian dibuatkan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS).
Di sisi lain Marnabas mengatakan, bisa saja pemohon terdahulu atau lainnya untuk melakukan kerja sama, hanya semua tergantung lagi dari penilaian wali kota dan pimpinan.
“Ajukan saja lelang, namun yang pasti harus sesuai dengan kriteria, karena jangan sampai Pemkot merasa dirugikan,” tegasnya.
Hingga kini, Kadisdag Samarinda mengakui telah ada pihak yang mengajukan permohonan kerja sama dan sudah pula sampaikan kepada Wali Kota Samarinda.
“Tapi ada sedikit penambahan yakni pasar yang berada di belakang area gedung asli Pasar Kedondong milik pemerintah (pasar kaget) untuk dapat dikelola, sehingga tidak ada namanya dualisme,” tutup Marnabas.