JAKARTA : Pembelian kembali alias buyback saham dapat dilaksanakan terbuka tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Perusahaan terbuka dapat mengeluarkannya dalam kondisi pasar modal yang fluktuatif secara signifikan.
Buypack ini sesuai kebijakan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pertimbangan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami tekanan sejak 19 September 2024.
Tekanan yang melatarbelakanngi buyback itu diindikasikan akibat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno OJK Djajadi mengatakan bahwa berkenaan dengan hal tersebut, OJK menetapkan status kondisi lain.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Menurut Inarno, kebijakan buyback saham tanpa RUPS sudah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.
Ia berharap, kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan. Serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025.
Sementara, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK.
Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal.
Pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.