Samarinda – Gubernur Kaltim, Isran Noor mengeluarkan instruksi bahwa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas diluar rumah setiap Sabtu dan Minggu. Terhitung mulai besok (6/2/2021) sampai batas waktu yang tidak ditentukan, guna mencegah penularan Covid-19 yang terus meningkat. Namun, apakah fasilitas umum tersebut termasuk pasar ditutup?
Menanggapi hal ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Segir, Abdul Aziz menjelaskan aturan tidak memperbolehkan masyarakat melakukan aktivitas diluar rumah tidak menutup kemungkinan bahwa pasar dan pusat perbelanjaan akan ditutup. Contohnya seperti Pasar Induk Tradisional Samarinda, Pasar Segiri.
“Para pedagang juga bertanya-tanya kepastian libur atau tidak. Mereka mau mengkondisikan langganan mereka, takutnya langganan mereka datang, namun tidak ada yang jualan kan kasihan,” ujarnya.
Kata dia, dulu Pasar Segiri juga sempat lockdown karena Covid-19, namun keramain pasar tetap seperti biasa. Total pedagang di Pasar Segiri sekitar 1.500 pedagang, belum termasuk pedagang kaki lima (PKL). Dari segi pendapatan pedagang tidak bergeser terlalu jauh, hanya turun sekitar 10-20 persen saja.
“Segiri ini kan pasar induk, walau dalam kondisi Covid namun di sini adalah pusatnya pasar untuk bongkar muat pasokan bahan makanan, yang akan disebar ke semua pasar se-Kaltim termasuk Mahulu dan sebagainya,” ungkapnya.
Abdul Aziz mengatakan ia sedang menunggu instruksi Walikota atau Sekda (sekretaris daerah) Samarinda yang menjalankan pelaksana tugas terkait Igub Kaltim.
“Kami masih berkoordinasi dengan Walikota. Kalau sudah ada keputusan nanti baru kami informasikan. Mudah-mudahan hari ini ada jawaban atau penjelasan kongkret dari Walikota,” pungkasnya.(editor: yunus)