SAMARINDA: Pengacara Paulinus Dugis yang mewakili pemilik lahan Hamadi Try Hudaya, mengungkapkan dugaan penyerobotan tanah seluas kurang lebih 14 hektare di Palaran oleh perusahaan tambang Internasional Prima Coal (IPC).
Menurutnya, lahan tersebut kaya akan vegetasi, termasuk pohon durian yang sudah berbuah, pohon kemiri, dan berbagai jenis tanaman buah lainnya.
“Kasus ini telah beberapa kali dimediasi di tingkat kelurahan dan bahkan oleh Komisi I DPRD, namun hingga kini belum ada keputusan yang jelas,” ucapnya usai RDP dengan Komisi I DPRD Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (9/7/2024).
Paulinus menekankan, pihaknya belum mengambil langkah hukum formal seperti melaporkan kasus ini ke polisi atau mengajukan gugatan perdata. Ia menunggu rekomendasi dari DPRD sebelum melangkah lebih jauh.
“Komisi I sudah turun ke lapangan, namun hingga saat ini belum ada keputusan. Kami belum mengambil langkah hukum formal seperti melapor ke polisi atau mengajukan gugatan perdata, tapi kita lihat dulu rekomendasi dari DPRD,” jelasnya.
Paulinus yang juga Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Kaltim berharap DPRD sebagai wakil rakyat bisa memberikan solusi yang adil untuk masyarakat, terutama karena kliennya adalah orang yang tidak mampu.
Ia juga mengharapkan perusahaan bersikap kooperatif dalam menyelesaikan masalah ini.
Kondisi lahan saat ini sebagian besar sudah dirusak, sehingga tidak ada kegiatan yang dilakukan di sana. Paulinus menegaskan, pihaknya menghentikan segala aktivitas di lahan tersebut hingga ada kejelasan hukum.
“Segala macam sudah digarap, namun kita menghentikan segala aktivitas saat ini. Untuk tanam tumbuh sebagian sudah dirusak, sudah habis semua,” tutupnya.(*)