
BONTANG : Sejumlah pedagang Pasar Taman Citra Mas Loktuan Bontang Kalimantan Timur (Kaltim) minta dipindahkan kembali ke lokasi lama yang terletak persis di depan Kantor Kelurahan Loktuan.
Sementara sebagian lainnya menginginkan agar pasar di lokasi sekarang diperbaiki.
Mereka beralasan pasar di lokasi saat ini sepi pengunjung, terutama di bagian bawah pasar yang posisinya dinilai terlalu curam.
Selain itu, minimnya lahan parkir juga membuat pembeli enggan memasuki area pasar dan lebih memilih berbelanja di lapak-lapak pedagang di sepanjang Jalan Slamet Riyadi.
Menanggapi kondisi ini, Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengutarakan bahwa membangun atau memperbaiki infrastruktur pasar bukanlah hal sulit mengingat kapasitas APBD Kota Bontang yang mencapai Rp3,3 triliun.
“Saya kira untuk membangun pasar dengan nilai infrastruktur sekitar Rp50 miliar, seperti pasar semi modern, bukan hal yang susah. Kita bisa gunakan skema multiyears atau semiyears,” ujarnya.
Namun, Andi Faizal menjelaskan upaya untuk memindahkan pasar ke lokasi lama tidak dapat dilakukan begitu saja.
Menurutnya, secara legalitas, aset pasar lama belum sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Saat ini, status kepemilikan lahan tersebut masih dalam proses hukum di pengadilan.
“Saya harap lahan tersebut bisa menjadi aset milik Kota Bontang sehingga kita dapat membangun sesuatu yang bermanfaat di sana. Ini adalah solusi jangka panjang,” tambahnya.
Sambil menunggu proses kepemilikan lahan lama, Politisi Golkar itu menegaskan bahwa Pemkot Bontang perlu memaksimalkan pasar yang ada saat ini.
“Evaluasi dari masukan pedagang dan masyarakat akan jadi dasar perbaikan. Masalah parkiran yang kurang dan akses masuk juga perlu diperhatikan. Kita harus memastikan pasar ini nyaman bagi masyarakat,” katanya.
Andi Faizal berharap perbaikan ini bisa memberikan solusi jangka pendek bagi para pedagang dan pembeli, sehingga pasar tetap bisa berfungsi dengan optimal meski tanpa harus langsung dipindahkan.
Keputusan jangka panjang, menurutnya, akan disesuaikan dengan hasil proses hukum terkait kepemilikan lahan pasar lama.(*)