BONTANG : Seorang pria muda berinisial (P) yang merupakan salah satu pekerja kebun sawit di Muara Badak diringkus petugas kepolisian.
Pria ini ditangkap Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim bersama Unit Reskrim Muara Badak di rumah tinggalnya yang berada di Jalan Poros Citra Muara Badak, Kamis (30/3/2023) pukul 18.15 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono menerangkan sebelum penangkapan petugas telah melakukan pengintaian terhadap tersangka.
Saat penggeledahan polisi mendapati 3 poket sabu seberat 0,68 gram, 2 sendok takar, 1 tas kecil, dan 2 buah ponsel serta uang tunai sebesar Rp 2,3 juta yang diketahui merupakan hasil penjualan.
“Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah bisnis ini sejak 9 bulan lalu dengan mendapatkan sabu dari orang yang tidak dikenal,” kata Iptu Mandiyono, Jumat (31/3/2023).
Pemilihan bisnis barang haram ini dilakukan guna untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebab gaji yang diterimanya sebagai pekerja sawit tidak cukup.
Meski demikian bisnis ini merupakan bisnis ilegal dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika deengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini tersangka dan barang bukti Mapolsek Muara Badak untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.