Bontang – Sekolah yang sudah menerima vaksin Covid-19 secara lengkap dibolehkan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) atas izin Satgas Penanganan Covid-19 Bontang.
“Boleh, untuk sekolah-sekolah yang guru dan siswanya yang sudah tervaksin secara lengkap menggelar PTM terbatas, namun harus atas izin Satgas Covid-19,” kata Wali Kota Bontang Basri Rase saat ditanya awak media di Pendopo Rumah Jabatan Bontang, Rabu (25/8/2021).
Adapun izin tersebut diajukan oleh masing-masing sekolah yang merupakan bagian dari bentuk pernyataan bahwa sekolah tersebut menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang Akhmad Suharto mengatakan sebelum pemberlakuan vaksinasi bagi pelajar dirinya sudah mengimbau kepada seluruh sekolah baik dari tingkat dasar hingga menengah atas untuk mempersiapkan standar prokes sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
“Malah sebelum program vaksinasi pelajar kami sudah mengimbau bahkan sudah melakukan simulasi terkait PTM terbatas, baik penerapan kapasitas 50 persen, jarak meja 1,5 meter, penyediaan tempat cuci tangan, serta proses pembelajaran,” terang Basri.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang juga sudah melakukan peninjauan terhadap penerapan prokes di seluruh sekolah di Kota Bontang.
“Pelajar kita dari beberapa sekolah baru menerima vaksinasi dosis pertama. Dengan demikian sekolah belum bisa melangsungkan PTM karena kebijakan pemerintah harus terima dosis kedua,” ujarnya.
Disdikbud akan menunggu kebijakan serta proses pendistribusian vaksin Covid-19 oleh pemerintah, sebab pengajuan izin pelaksanaan PTM pada Satgas Penanganan Covid-19 tergantung dari jumlah dosis vaksin yang diterima setiap sekolah.
“Kita pasti menunggu pendistribusian vaksin, sebab salah satu syarat izin PTM oleh Satgas Penanganan Covid-19 adalah telah menerima vaksinasi 1 dan 2,” imbuhnya.