Samarinda – Para pembalap liar usia sekolah atau mahasiswa akan diberikan sanksi mengirimkan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan aksi balap liar lagi pada sekolah atau kampus tempat dimana mereka menempuh pendidikan.
Demikian yang disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto saat memberikan keterangan kepada awak media, lantaran beredarnya video aksi balap liar di kawasan Simpang Lembuswana beberapa waktu lalu.
Atas kejadian tersebut, Wisnu mengatakan bahwa Tim Patroli Blue Light Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda kembali melakukan patroli rutin dengan mendatangi beberapa titik di Kota Samarinda yang sering terjadi aksi balapan liar yaitu kawasan Simpang Mesra, Simpang Lembuswana, dan Simpang Agus Salim.
Dalam razia balap liar Minggu 1 Agustus 2021 dini hari lalu, sekitar pukul 02.15 Wita, Tim Satlantas Polresta Samarinda berhasil mengamankan 18 unit kendaraan R2 pelaku balapan liar, serta mengamankan muda-mudi yang hendak melakukan balap liar ke Pos Patwal Satlantas untuk diproses lebih lanjut.
Wisnu Dian Ristanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
“Sekaligus juga dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, serta upaya menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ucap Wisnu saat dikonfirmasi awak media, Selasa (3/8/2021).
Dikatakannya jika Satlantas sangat menyayangkan aksi balap liar yang terjadi karena selain dilakukan di masa pandemi Covid-19, bahkan saat penerapan PPKM Level 4, juga sangat membahayakan keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain.
Sebagai bentuk ketegasan pihak kepolisian yang telah dijelaskan tadi, kata Wisnu, para pelaku yang melakukan aksi balap liar akan diperintahkan membuat surat pernyataan dengan orang tua/wali, yang berisi bahwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Dan jika masih mengulanginya, pelaku harus siap diproses secara hukum lebih lanjut.
“Dan tentunya surat ini akan ditembuskan ke sekolah/universitas bagi pemuda yang masih pelajar/mahasiswa dan juga ke instansi/kantor bagi pemuda yang sudah bekerja. Serta para pelaku kami berikan penindakan sanksi tilang,” tegasnya.
“Masyarakat, khususnya kalangan anak-anak muda, kami imbau agar tidak melakukan balap liar. Aksi ini selain melanggar aturan lalu lintas, juga melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan,” pungkas Wisnu.