SAMARINDA: Pria berinisial NR (54) tertangkap tangan mencuri dan merusak kaca mobil yang terparkir di Masjid Agung, Jalan Pelita, Samarinda, Minggu (7/1/2024), sekitar pukul 16.00 Wita.
Meskipun telah menjalani hukuman penjara sebanyak empat kali, NR menunjukkan ketidakpenyesalannya dengan kembali terlibat dalam tindak kejahatan yang mirip.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan bahwa pelaku melihat korban meninggalkan mobil dan pergi ke masjid untuk ibadah.
Memanfaatkan kesempatan tersebut, NR melakukan aksinya dengan memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga di dalamnya, menyebabkan kerugian sekitar Rp1 juta dan sebuah ponsel.
Kasus NR yang menjadi viral di media sosial Samarinda menarik perhatian setelah korban melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang.
Setelah penyelidikan intensif, NR berhasil ditangkap di rumah kosnya pada Kamis (11/1/2024) pukul 02.00 Wita.
Kali ini, ia tidak hanya mencuri di masjid, tetapi juga telah membobol mobil di salah satu mesjid lain dan berusaha membobol mobil di sebuah toko.
“Dia kemungkinan menyasar tempat ibadah karena orang kan agak lama kalau masuk mesjid. Kalau dibandingkan toko, paling beberapa menit aja sudah keluar,” ungkap Ary.
Ary Fadli menyebutkan bahwa NR, yang baru saja bebas pada Mei 2023, memiliki catatan kriminal yang sama, dengan tiga kasus serupa sebelumnya di Samarinda.
NR mengakui bahwa hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi, seperti membeli makanan dan rokok.
Kini, ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(*)